<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Mal, Restoran dan Bioskop Terbaru</title><description>Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/338/2527973/jakarta-ppkm-level-2-simak-aturan-mal-restoran-dan-bioskop-terbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/05/338/2527973/jakarta-ppkm-level-2-simak-aturan-mal-restoran-dan-bioskop-terbaru"/><item><title>Jakarta PPKM Level 2, Simak Aturan Mal, Restoran dan Bioskop Terbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/338/2527973/jakarta-ppkm-level-2-simak-aturan-mal-restoran-dan-bioskop-terbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/05/338/2527973/jakarta-ppkm-level-2-simak-aturan-mal-restoran-dan-bioskop-terbaru</guid><pubDate>Rabu 05 Januari 2022 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/05/338/2527973/jakarta-ppkm-level-2-simak-aturan-mal-restoran-dan-bioskop-terbaru-ijKsD5lfQs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/05/338/2527973/jakarta-ppkm-level-2-simak-aturan-mal-restoran-dan-bioskop-terbaru-ijKsD5lfQs.jpg</image><title>Ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Beberapa aturan terbaru termasuk masuk ke mal dan bioskop.
&amp;nbsp;(Baca juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya)
&quot;Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan,&quot; tulis poin 5 dalam Kepgub dikutip, Rabu (5/1/2022).
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
(Baca juga: Anies Terkejut Melihat UMP Jakarta Hanya Naik 0,8 persen)
&quot;Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua,&quot; terangnya.
Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70 persen. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine in atau makan ditempat dengan kapasitas 75 persen.
&quot;Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua,&amp;rdquo; ujar Anies.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNC8xLzE0MzUzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Beberapa aturan terbaru termasuk masuk ke mal dan bioskop.
&amp;nbsp;(Baca juga: Jakarta Kembali PPKM Level 2, Catat Aturan Lengkapnya)
&quot;Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan,&quot; tulis poin 5 dalam Kepgub dikutip, Rabu (5/1/2022).
Pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua.
(Baca juga: Anies Terkejut Melihat UMP Jakarta Hanya Naik 0,8 persen)
&quot;Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua,&quot; terangnya.
Sementara itu, aturan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 70 persen. Selain itu, restoran di dalam bioskop diizinkan dine in atau makan ditempat dengan kapasitas 75 persen.
&quot;Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua,&amp;rdquo; ujar Anies.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNC8xLzE0MzUzMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Restoran atau cafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
