<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dokter Muda di Cianjur Suntikkan Zat Psikotropika ke Pasien hingga Meninggal Dunia</title><description>Seorang dokter muda, ditangkap atas kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktek ilegal.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527631/dokter-muda-di-cianjur-suntikkan-zat-psikotropika-ke-pasien-hingga-meninggal-dunia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527631/dokter-muda-di-cianjur-suntikkan-zat-psikotropika-ke-pasien-hingga-meninggal-dunia"/><item><title>Dokter Muda di Cianjur Suntikkan Zat Psikotropika ke Pasien hingga Meninggal Dunia</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527631/dokter-muda-di-cianjur-suntikkan-zat-psikotropika-ke-pasien-hingga-meninggal-dunia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527631/dokter-muda-di-cianjur-suntikkan-zat-psikotropika-ke-pasien-hingga-meninggal-dunia</guid><pubDate>Rabu 05 Januari 2022 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Mochamad Andi Ichsyan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/05/340/2527631/dokter-muda-di-cianjur-suntikkan-zat-psikotropika-ke-pasien-hingga-meninggal-dunia-7OoS5cb4Cu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/05/340/2527631/dokter-muda-di-cianjur-suntikkan-zat-psikotropika-ke-pasien-hingga-meninggal-dunia-7OoS5cb4Cu.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>CIANJUR - Seorang dokter muda, ditangkap atas kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktek ilegal.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan lebih mendalam. Diketahui pelaku merupakan seorang dokter umum, yang pernah bertugas di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta.

Laurence Chandrawan (27), seorang dokter muda ditangkap Satres Narkoba, Polres Cianjur, beberapa waktu yang lalu, di wilayah kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan psikotropika tanpa izin, dan melakukan praktek ilegal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Diketahui pelaku merupakan seorang dokter yang sempat bekerja disalah satu rumah sakit umum swasta di Jakarta.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan melakukan pemeriksaan cairan jenis, Diazepam dan Midazolam, di pusat laboratorium, Mabes Polri.



Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan cairan diazepam dan  midazolam, di kawasan wilayah Pasar Pramuka Jakarta. Selain itu pelaku  juga mematok harga terhadap korbannya, sebesar Rp5-10 juta, untuk satu  kali penyuntikan.

Menurut Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, pelaku melakukan  praktek tersebut seorang diri, dan sudah melakukan praktek tersebut,  sebanyak tiga hingga empat kali, dengan korban yang sama.

&quot;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara,&quot; jelasnya.
</description><content:encoded>CIANJUR - Seorang dokter muda, ditangkap atas kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktek ilegal.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan lebih mendalam. Diketahui pelaku merupakan seorang dokter umum, yang pernah bertugas di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Jakarta.

Laurence Chandrawan (27), seorang dokter muda ditangkap Satres Narkoba, Polres Cianjur, beberapa waktu yang lalu, di wilayah kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan psikotropika tanpa izin, dan melakukan praktek ilegal yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Diketahui pelaku merupakan seorang dokter yang sempat bekerja disalah satu rumah sakit umum swasta di Jakarta.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan melakukan pemeriksaan cairan jenis, Diazepam dan Midazolam, di pusat laboratorium, Mabes Polri.



Dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan cairan diazepam dan  midazolam, di kawasan wilayah Pasar Pramuka Jakarta. Selain itu pelaku  juga mematok harga terhadap korbannya, sebesar Rp5-10 juta, untuk satu  kali penyuntikan.

Menurut Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, pelaku melakukan  praktek tersebut seorang diri, dan sudah melakukan praktek tersebut,  sebanyak tiga hingga empat kali, dengan korban yang sama.

&quot;Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 62  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman  hukuman 5 tahun penjara,&quot; jelasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
