<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Marah Terkait Terdakwa Penipuan Mangkir, Ini Komentar Rutan Pekanbaru</title><description>Pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru angkat bicara terkait ketidakhadiran Agung Salim bos PT Fikasa Grup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527884/hakim-marah-terkait-terdakwa-penipuan-mangkir-ini-komentar-rutan-pekanbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527884/hakim-marah-terkait-terdakwa-penipuan-mangkir-ini-komentar-rutan-pekanbaru"/><item><title>Hakim Marah Terkait Terdakwa Penipuan Mangkir, Ini Komentar Rutan Pekanbaru</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527884/hakim-marah-terkait-terdakwa-penipuan-mangkir-ini-komentar-rutan-pekanbaru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/05/340/2527884/hakim-marah-terkait-terdakwa-penipuan-mangkir-ini-komentar-rutan-pekanbaru</guid><pubDate>Rabu 05 Januari 2022 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/05/340/2527884/hakim-marah-terkait-terdakwa-penipuan-mangkir-ini-komentar-rutan-pekanbaru-HvFDftOf0Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang investasi bodong di PN Pekanbaru (MPI/Banda)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/05/340/2527884/hakim-marah-terkait-terdakwa-penipuan-mangkir-ini-komentar-rutan-pekanbaru-HvFDftOf0Z.jpg</image><title>Sidang investasi bodong di PN Pekanbaru (MPI/Banda)</title></images><description>PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau yang menyidangkan kasus penipuan investasi Rp 84 miliar beberapa kali murka karena salah satu terdakwa Agung Salim mangkir. Pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru angkat bicara terkait ketidakhadiran Agung Salim bos PT Fikasa Grup.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, terdakwa Agus Salim yang juga merupakan Komisaris Utama (Komut) PT WBN tidak bisa ikut sidang karena sakit. Ini berdasarkan keterangan dari pihak dokter rutan dan dokter RSUD Arifin Achmad.

&quot;Ketika dokter menyatakan sakit, kita tentu harus memperhatikan. Rekomendasi dokter terdakwa harus diopname,&quot; kata Lukman kepada MNC Portal Indonesia Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Rp84 Miliar Kembali Mangkir, Dokter dan Rumah RSUD Riau Terseret

Dia mengatakan bahwa terdakwa pun akhirnya dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk diopname. Lukman mengaku bahwa pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada kejaksaan dan pengadilan.

&quot;Kita sudah mengirim surat pemberitahuan hal itu ke jaksa maupun pengadilan. Jadi semua itu atas rekomendasi dokter,&quot; ucapnya.

Atas hal tersebut hari ini rencananya,  Pengadilan Pekanbaru akan  memanggil pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, RSUD Arifin Achmad dan  dokter penanggung jawab. Hal ini setelah jaksa dan hakim meminta  terdakwa diperiksa oleh dokter pembanding. Berdasarkan keterangan dokter  pembanding dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru, terdakwa bisa melakukan  aktivitas seperti biasa. Agung Salim sendiri sudah tiga kali mangkir  dalam sidang sehingga membuat hakim marah.

&quot;Kalau kita bekerja harus memperhatikan kemanusiaan juga kalau ada yang sakit kita tangani.,&quot; tukasnya.

Terkait pihak rutan akan diperiksa terkait hal itu, dia menegaskan  hal itu lebih baik. &quot; Tidak apa apa, biar lebih objektif,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, Kasus penipuan investasi PT Fikasa Grup menelan kerugian  Rp 84,9 miliar dengan korban 10 nasabah di Pekanbaru. Selain Agung  Salim, ada empat terdakwa yang diadili, mereka adalah Cristian Salim,  Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.


</description><content:encoded>PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau yang menyidangkan kasus penipuan investasi Rp 84 miliar beberapa kali murka karena salah satu terdakwa Agung Salim mangkir. Pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru angkat bicara terkait ketidakhadiran Agung Salim bos PT Fikasa Grup.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, terdakwa Agus Salim yang juga merupakan Komisaris Utama (Komut) PT WBN tidak bisa ikut sidang karena sakit. Ini berdasarkan keterangan dari pihak dokter rutan dan dokter RSUD Arifin Achmad.

&quot;Ketika dokter menyatakan sakit, kita tentu harus memperhatikan. Rekomendasi dokter terdakwa harus diopname,&quot; kata Lukman kepada MNC Portal Indonesia Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Terdakwa Investasi Bodong Rp84 Miliar Kembali Mangkir, Dokter dan Rumah RSUD Riau Terseret

Dia mengatakan bahwa terdakwa pun akhirnya dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk diopname. Lukman mengaku bahwa pihaknya sudah memberitahukan hal tersebut kepada kejaksaan dan pengadilan.

&quot;Kita sudah mengirim surat pemberitahuan hal itu ke jaksa maupun pengadilan. Jadi semua itu atas rekomendasi dokter,&quot; ucapnya.

Atas hal tersebut hari ini rencananya,  Pengadilan Pekanbaru akan  memanggil pihak Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, RSUD Arifin Achmad dan  dokter penanggung jawab. Hal ini setelah jaksa dan hakim meminta  terdakwa diperiksa oleh dokter pembanding. Berdasarkan keterangan dokter  pembanding dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru, terdakwa bisa melakukan  aktivitas seperti biasa. Agung Salim sendiri sudah tiga kali mangkir  dalam sidang sehingga membuat hakim marah.

&quot;Kalau kita bekerja harus memperhatikan kemanusiaan juga kalau ada yang sakit kita tangani.,&quot; tukasnya.

Terkait pihak rutan akan diperiksa terkait hal itu, dia menegaskan  hal itu lebih baik. &quot; Tidak apa apa, biar lebih objektif,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, Kasus penipuan investasi PT Fikasa Grup menelan kerugian  Rp 84,9 miliar dengan korban 10 nasabah di Pekanbaru. Selain Agung  Salim, ada empat terdakwa yang diadili, mereka adalah Cristian Salim,  Bhakti Salim, Elly Salim dan Maryani.


</content:encoded></item></channel></rss>
