<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Kalteng Lakukan Pembenahan dan Perbaikan Tata Kelola Izin Pertambangan</title><description>Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/06/1/2528557/gubernur-kalteng-lakukan-pembenahan-dan-perbaikan-tata-kelola-izin-pertambangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/06/1/2528557/gubernur-kalteng-lakukan-pembenahan-dan-perbaikan-tata-kelola-izin-pertambangan"/><item><title>Gubernur Kalteng Lakukan Pembenahan dan Perbaikan Tata Kelola Izin Pertambangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/06/1/2528557/gubernur-kalteng-lakukan-pembenahan-dan-perbaikan-tata-kelola-izin-pertambangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/06/1/2528557/gubernur-kalteng-lakukan-pembenahan-dan-perbaikan-tata-kelola-izin-pertambangan</guid><pubDate>Kamis 06 Januari 2022 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/06/1/2528557/gubernur-kalteng-lakukan-pembenahan-dan-perbaikan-tata-kelola-izin-pertambangan-eBBGo31CCF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: Dok.Pemprov Kalteng)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/06/1/2528557/gubernur-kalteng-lakukan-pembenahan-dan-perbaikan-tata-kelola-izin-pertambangan-eBBGo31CCF.jpg</image><title>Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Foto: Dok.Pemprov Kalteng)</title></images><description>Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cabut Izin Pertambangan dan Perkebunan, Jokowi: Pemerintah Lakukan Pemerataan Pemanfaatan Aset
Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain :
1.	Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
2.	Tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022.
Tindakan tegas Gubernur Kalteng ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
Gubernur Kalteng mengungkapkan, bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
&amp;ldquo;Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,&amp;rdquo; ujarnya usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 Tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah pada Selasa (4/1/2022).
Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk  anggaran perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 milyar. Seharusnya, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
CM</description><content:encoded>Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta sumber daya alam potensial lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.
Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada 1998, yaitu PT Kalteng Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Juloi Coal dan PT Lahai Coal, dengan luas total 221.109 hektare. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).
Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cabut Izin Pertambangan dan Perkebunan, Jokowi: Pemerintah Lakukan Pemerataan Pemanfaatan Aset
Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut antara lain :
1.	Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
2.	Tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT Pari Coal dan PT Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada 2022.
Tindakan tegas Gubernur Kalteng ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
Gubernur Kalteng mengungkapkan, bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
&amp;ldquo;Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan PAD yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,&amp;rdquo; ujarnya usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 Tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah pada Selasa (4/1/2022).
Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk  anggaran perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp750 milyar. Seharusnya, anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.
Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
CM</content:encoded></item></channel></rss>
