<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Syaratnya!</title><description>Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelumnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528234/wni-kembali-dari-luar-negeri-bisa-isolasi-mandiri-di-rumah-berikut-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528234/wni-kembali-dari-luar-negeri-bisa-isolasi-mandiri-di-rumah-berikut-syaratnya"/><item><title>WNI Kembali dari Luar Negeri Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Syaratnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528234/wni-kembali-dari-luar-negeri-bisa-isolasi-mandiri-di-rumah-berikut-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528234/wni-kembali-dari-luar-negeri-bisa-isolasi-mandiri-di-rumah-berikut-syaratnya</guid><pubDate>Kamis 06 Januari 2022 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/06/337/2528234/wni-kembali-dari-luar-negeri-bisa-isolasi-mandiri-di-rumah-berikut-syaratnya-JYlgAPR5i4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/06/337/2528234/wni-kembali-dari-luar-negeri-bisa-isolasi-mandiri-di-rumah-berikut-syaratnya-JYlgAPR5i4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pejabat negara yang kembali ke Tanah Air untuk melaksanakan isolasi terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ini sesuai aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

&amp;ldquo;Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,&amp;rdquo; tulis aturan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNS8xLzE0MzUzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan  pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area  wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib  melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Sementara itu, dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina  mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib  melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan  kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku  perjalanan luar negeri.

Serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang  divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan.



</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk pejabat negara yang kembali ke Tanah Air untuk melaksanakan isolasi terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ini sesuai aturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

&amp;ldquo;Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,&amp;rdquo; tulis aturan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNS8xLzE0MzUzNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Permohonan dispensasi pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak tersebut diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan karantina mandiri harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri;

b. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

c. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

d. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan  pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area  wilayahnya; dan

e. Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina dan wajib  melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Sementara itu, dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina  mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib  melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan  kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku  perjalanan luar negeri.

Serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang  divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan.



</content:encoded></item></channel></rss>
