<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk Ditahan KPK</title><description>Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528509/usai-ditetapkan-tersangka-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dkk-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528509/usai-ditetapkan-tersangka-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dkk-ditahan-kpk"/><item><title>Usai Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkk Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528509/usai-ditetapkan-tersangka-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dkk-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/06/337/2528509/usai-ditetapkan-tersangka-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dkk-ditahan-kpk</guid><pubDate>Kamis 06 Januari 2022 19:57 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/06/337/2528509/usai-ditetapkan-tersangka-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dkk-ditahan-kpk-drV2vH7CDL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK merilis penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Raka Dwi))</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/06/337/2528509/usai-ditetapkan-tersangka-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-dkk-ditahan-kpk-drV2vH7CDL.jpg</image><title>KPK merilis penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto: Raka Dwi))</title></images><description>JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka suap. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing.
&quot;Saat ini, dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal enam Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,&quot; ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Uang Suap
Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:
1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:
&amp;bull; AA (Ali Amril)
&amp;bull; LBM (Lai Bui Min alias Anen)
&amp;bull; SY (Suryadi)
&amp;bull; MS (Makhfud Saifudin)
2. Rutan gedung Merah Putih :
&amp;bull; RE (Rahmat Effendi)
&amp;bull; WY (Wahyudin)
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Detik-Detik OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Uang Miliaran di Rumah Dinasnya


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNi8xLzE0MzYwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Rutan KPK pada Kavling C1:
&amp;bull; MB (M. Bunyamin)
&amp;bull; MY (Mulyadi alias Bayong)
&amp;bull; JL (Jumhana Lutfi)
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa KPK juga menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi yakni:
&amp;bull; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA)
&amp;bull; Pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM)
&amp;bull; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY)
&amp;bull; Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Kemudian, Firli merinci pihak penerima yang berjumlah lima orang. Pihak penerimanya yaitu:
&amp;bull; Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE)
&amp;bull; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB)
&amp;bull; Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari
&amp;bull; Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)
&amp;bull; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (ari)</description><content:encoded>JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca ditetapkan sebagai tersangka suap. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing.
&quot;Saat ini, dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal enam Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,&quot; ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Uang Suap
Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:
1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:
&amp;bull; AA (Ali Amril)
&amp;bull; LBM (Lai Bui Min alias Anen)
&amp;bull; SY (Suryadi)
&amp;bull; MS (Makhfud Saifudin)
2. Rutan gedung Merah Putih :
&amp;bull; RE (Rahmat Effendi)
&amp;bull; WY (Wahyudin)
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Detik-Detik OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Uang Miliaran di Rumah Dinasnya


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNi8xLzE0MzYwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Rutan KPK pada Kavling C1:
&amp;bull; MB (M. Bunyamin)
&amp;bull; MY (Mulyadi alias Bayong)
&amp;bull; JL (Jumhana Lutfi)
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa KPK juga menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi yakni:
&amp;bull; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA)
&amp;bull; Pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM)
&amp;bull; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY)
&amp;bull; Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Kemudian, Firli merinci pihak penerima yang berjumlah lima orang. Pihak penerimanya yaitu:
&amp;bull; Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE)
&amp;bull; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB)
&amp;bull; Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari
&amp;bull; Camat Jatisampurna Wahyudin (WY)
&amp;bull; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (ari)</content:encoded></item></channel></rss>
