<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kantongi Video OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Uang Miliaran</title><description>Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2529693/kpk-kantongi-video-ott-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bersama-uang-miliaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2529693/kpk-kantongi-video-ott-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bersama-uang-miliaran"/><item><title>KPK Kantongi Video OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Uang Miliaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2529693/kpk-kantongi-video-ott-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bersama-uang-miliaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2529693/kpk-kantongi-video-ott-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bersama-uang-miliaran</guid><pubDate>Senin 10 Januari 2022 06:55 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/10/337/2529693/kpk-kantongi-video-ott-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bersama-uang-miliaran-k87bZCQHDn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/10/337/2529693/kpk-kantongi-video-ott-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-bersama-uang-miliaran-k87bZCQHDn.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) bersama uang dugaan suap miliaran rupiah. Salah satu bukti itu, yakni rekaman video ketika Rahmat Effendi ditangkap tim penindakan KPK.

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi video Putri Kandung Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang viral di media sosial (medsos). Dalam video viral tersebut, Ade Puspita berdalih ayahnya bukan terjaring OTT KPK. Sebab, tidak ada uang yang diamankan tim KPK saat menangkap Rahmat Effendi.

&quot;Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,&quot; kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNy8xLzE0MzYzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya,&quot; imbuhnya.

Untuk diketahui, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.

Adapun, sejumlah pihak yang diamankan tim penindakan KPK bersama  Rahmat Effendi yaitu, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY), ajudan  Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot  Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang  Pepen.

Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah  dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran  rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal  dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).

Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4  miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat  Effendi. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai  dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.

&quot;Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan  adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat  melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian  padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk  melakukan tindak pidana,&quot; beber Ali.

KPK total sempat mengamankan 14 orang saat menggelar OTT di Bekasi  dan Jakarta, pada 5 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan  ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai  tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait  pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan  Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat  Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M  Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat  Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan  Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan  tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka  KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak  swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri  (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).  Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) bersama uang dugaan suap miliaran rupiah. Salah satu bukti itu, yakni rekaman video ketika Rahmat Effendi ditangkap tim penindakan KPK.

Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi video Putri Kandung Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang viral di media sosial (medsos). Dalam video viral tersebut, Ade Puspita berdalih ayahnya bukan terjaring OTT KPK. Sebab, tidak ada uang yang diamankan tim KPK saat menangkap Rahmat Effendi.

&quot;Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,&quot; kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8wNy8xLzE0MzYzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya,&quot; imbuhnya.

Untuk diketahui, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.

Adapun, sejumlah pihak yang diamankan tim penindakan KPK bersama  Rahmat Effendi yaitu, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY), ajudan  Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot  Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang  Pepen.

Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah  dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran  rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal  dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).

Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4  miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat  Effendi. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai  dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.

&quot;Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan  adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat  melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian  padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk  melakukan tindak pidana,&quot; beber Ali.

KPK total sempat mengamankan 14 orang saat menggelar OTT di Bekasi  dan Jakarta, pada 5 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan  ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai  tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait  pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan  Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak sembilan tersangka itu yakni, Wali Kota Bekasi, Rahmat  Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M  Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat  Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan  Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan  tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka  KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak  swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri  (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).  Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.</content:encoded></item></channel></rss>
