<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lebih dari 12 Jam Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean Ditahan Malam Ini?</title><description>Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2530209/lebih-dari-12-jam-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-ditahan-malam-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2530209/lebih-dari-12-jam-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-ditahan-malam-ini"/><item><title>Lebih dari 12 Jam Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean Ditahan Malam Ini?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2530209/lebih-dari-12-jam-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-ditahan-malam-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/10/337/2530209/lebih-dari-12-jam-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-ditahan-malam-ini</guid><pubDate>Senin 10 Januari 2022 23:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/10/337/2530209/lebih-dari-12-jam-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-ditahan-malam-ini-PoPAox5kTK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdinand Huataheam (Foto : Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/10/337/2530209/lebih-dari-12-jam-diperiksa-polisi-ferdinand-hutahaean-ditahan-malam-ini-PoPAox5kTK.jpg</image><title>Ferdinand Huataheam (Foto : Twitter)</title></images><description>JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam lamanya.

Ketika dikonfirmasi ihwal kabar penahanan Ferdinand tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.

&quot;Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand),&quot; ungkap Dedi ketika dihubungi, Senin malam.

Baca Juga :&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Hutahaean : Riwayat Kesehatan Saya Mengkhawatirkan

Untuk diketahui, Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB pagi tadi.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, &quot;Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.&quot;

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam lamanya.

Ketika dikonfirmasi ihwal kabar penahanan Ferdinand tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.

&quot;Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand),&quot; ungkap Dedi ketika dihubungi, Senin malam.

Baca Juga :&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Hutahaean : Riwayat Kesehatan Saya Mengkhawatirkan

Untuk diketahui, Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB pagi tadi.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, &quot;Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.&quot;

Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
