<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelabui Polisi, Pria Ini Sisipkan Sabu di Sepeda Anak</title><description>JL ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (sabu) tanpa hak.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/10/340/2529829/kelabui-polisi-pria-ini-sisipkan-sabu-di-sepeda-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/10/340/2529829/kelabui-polisi-pria-ini-sisipkan-sabu-di-sepeda-anak"/><item><title>Kelabui Polisi, Pria Ini Sisipkan Sabu di Sepeda Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/10/340/2529829/kelabui-polisi-pria-ini-sisipkan-sabu-di-sepeda-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/10/340/2529829/kelabui-polisi-pria-ini-sisipkan-sabu-di-sepeda-anak</guid><pubDate>Senin 10 Januari 2022 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/10/340/2529829/kelabui-polisi-pria-ini-sisipkan-sabu-di-sepeda-anak-cQYcJ8a919.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/10/340/2529829/kelabui-polisi-pria-ini-sisipkan-sabu-di-sepeda-anak-cQYcJ8a919.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>KOTAMOBAGU -  Seorang warga Modayag Boltim, JL (40) yang berprofesi sebagai penambang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. JL ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (sabu) tanpa hak.

&quot;JL ditangkap pada Rabu (3/1/2002) saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan benda haram tersebut di dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental,&quot; kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.

Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon.

Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan dua paket sabu selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.

Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan dua paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu.

&quot;Pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama  12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar,&quot;  ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid  dalam konferensi pers, Jumat  (7/1/2022) lalu.</description><content:encoded>KOTAMOBAGU -  Seorang warga Modayag Boltim, JL (40) yang berprofesi sebagai penambang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. JL ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (sabu) tanpa hak.

&quot;JL ditangkap pada Rabu (3/1/2002) saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan benda haram tersebut di dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental,&quot; kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.

Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon.

Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksa ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan dua paket sabu selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.

Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan dua paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu.

&quot;Pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama  12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar,&quot;  ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid  dalam konferensi pers, Jumat  (7/1/2022) lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
