<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdinand Hutahaean Tersangka, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi</title><description>Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530230/ferdinand-hutahaean-tersangka-polisi-sudah-periksa-38-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530230/ferdinand-hutahaean-tersangka-polisi-sudah-periksa-38-saksi"/><item><title>Ferdinand Hutahaean Tersangka, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530230/ferdinand-hutahaean-tersangka-polisi-sudah-periksa-38-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530230/ferdinand-hutahaean-tersangka-polisi-sudah-periksa-38-saksi</guid><pubDate>Selasa 11 Januari 2022 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/11/337/2530230/ferdinand-hutahaean-tersangka-polisi-sudah-periksa-38-saksi-f5FYqXs153.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdinand Huataheam (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/11/337/2530230/ferdinand-hutahaean-tersangka-polisi-sudah-periksa-38-saksi-f5FYqXs153.jpg</image><title>Ferdinand Huataheam (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
&quot;Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,&quot; ujar Karo Penmad Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Loby Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara.
&quot;Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,&quot; bebernya.
Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
&quot;Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindaklanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,&quot; ungkapnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan 20 hari ke depan.
&quot;Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
&quot;Dilakukan proses pemeriksaan terhadap 17 saksi, 21 saksi ahli. Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,&quot; ujar Karo Penmad Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Loby Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam.
Ferdinand sendiri menjalani pemeriksaan selama 11 jam, mulai pukul 11.30 sampai dengan 21.30 WIB. Selepas dari itu, yang bersangkutan menjalani gelar perkara.
&quot;Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara,&quot; bebernya.
Lebih jauh dituturkan, dari gelar perkara itu penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup guna menaikkan status hukum Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.
&quot;Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kemudian penyidik melakukan, untuk tindaklanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,&quot; ungkapnya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
Ferdinand pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan terhadapnya dilakukan 20 hari ke depan.
&quot;Untuk tindak lanjut penyidikan maka dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan 20 hari,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
