<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka</title><description>Polri mempersilakan pihak Ferdinand Hutahaean untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530352/polri-persilakan-ferdinand-hutahaean-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530352/polri-persilakan-ferdinand-hutahaean-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530352/polri-persilakan-ferdinand-hutahaean-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530352/polri-persilakan-ferdinand-hutahaean-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Selasa 11 Januari 2022 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/11/337/2530352/polri-persilakan-ferdinand-hutahaean-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-M0n9kSZmnL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/11/337/2530352/polri-persilakan-ferdinand-hutahaean-ajukan-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-M0n9kSZmnL.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>JAKARTA - Polri mempersilakan pihak Ferdinand Hutahaean untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

&quot;Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait perkara tersebut.

&quot;Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,&quot; ujar Ramadhan.

Selain itu, penahanan dilakukan lantaran, pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan 5 tahun penjara.

Baca Juga : Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

&quot;Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,&quot; ucap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mempersilakan pihak Ferdinand Hutahaean untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

&quot;Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Ferdinand Hutahaean terkait perkara tersebut.

&quot;Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,&quot; ujar Ramadhan.

Selain itu, penahanan dilakukan lantaran, pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan 5 tahun penjara.

Baca Juga : Breaking News! Ferdinand Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

&quot;Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,&quot; ucap Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
</content:encoded></item></channel></rss>
