<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara</title><description>Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata ketika menerima vonis majelis hakim, yakni hukuman 1 tahun penjara</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530453/nia-ramadhani-divonis-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530453/nia-ramadhani-divonis-1-tahun-penjara"/><item><title>Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530453/nia-ramadhani-divonis-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/11/337/2530453/nia-ramadhani-divonis-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 11 Januari 2022 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Lintang Tribuana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/11/337/2530453/nia-ramadhani-divonis-1-tahun-penjara-HhRkYlgFLa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis Nia Ramadhani (Foto: MPI/Lintang)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/11/337/2530453/nia-ramadhani-divonis-1-tahun-penjara-HhRkYlgFLa.jpg</image><title>Sidang vonis Nia Ramadhani (Foto: MPI/Lintang)</title></images><description>JAKARTA - Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata ketika  menerima vonis majelis hakim, yakni hukuman 1 tahun penjara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan pantauan tim MNC Portal, mata Nia Ramadhani terlihat sembab dan setelah sidang putusan berakhir. Ibu tiga anak itu tak mengucap sepatah kata pun ketika dihampiri awak media.

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua terus berlalu ke arah ke luar pengadilan bersama sang suami, Ardi Bakrie. Keduanya dijaga ketat oleh pengawal sepanjang jalan keluar.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xNi8xLzE0Mjg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pasangan suami istri itu masih tetap bergeming hingga akhirnya masuk ke dalam mobil putih yang sudah menanti di depan pengadilan. Mobil itu pun pergi meninggalkan awak media.

Majelis hakim dalam sidang putusan itu menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis dengan hukum 1 tahun penjara.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan  pidana penjara masing-masing selama satu tahun,&quot; ujar hakim.

Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di  RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta  Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021.  Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat  isap atau bong.</description><content:encoded>JAKARTA - Artis Nia Ramadhani tak kuasa menahan air mata ketika  menerima vonis majelis hakim, yakni hukuman 1 tahun penjara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan pantauan tim MNC Portal, mata Nia Ramadhani terlihat sembab dan setelah sidang putusan berakhir. Ibu tiga anak itu tak mengucap sepatah kata pun ketika dihampiri awak media.

Nia Ramadhani yang mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua terus berlalu ke arah ke luar pengadilan bersama sang suami, Ardi Bakrie. Keduanya dijaga ketat oleh pengawal sepanjang jalan keluar.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMi8xNi8xLzE0Mjg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pasangan suami istri itu masih tetap bergeming hingga akhirnya masuk ke dalam mobil putih yang sudah menanti di depan pengadilan. Mobil itu pun pergi meninggalkan awak media.

Majelis hakim dalam sidang putusan itu menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis dengan hukum 1 tahun penjara.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan  pidana penjara masing-masing selama satu tahun,&quot; ujar hakim.

Padahal di sidang sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di  RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta  Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021.  Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat  isap atau bong.</content:encoded></item></channel></rss>
