<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bentrok Geng Motor di Babakan Cirebon, Satu Orang Tewas</title><description>Ketiga tersangka itu, lanjut Arif, merupakan anggota geng motor yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/12/340/2531115/bentrok-geng-motor-di-babakan-cirebon-satu-orang-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/12/340/2531115/bentrok-geng-motor-di-babakan-cirebon-satu-orang-tewas"/><item><title>Bentrok Geng Motor di Babakan Cirebon, Satu Orang Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/12/340/2531115/bentrok-geng-motor-di-babakan-cirebon-satu-orang-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/12/340/2531115/bentrok-geng-motor-di-babakan-cirebon-satu-orang-tewas</guid><pubDate>Rabu 12 Januari 2022 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/12/340/2531115/bentrok-geng-motor-di-babakan-cirebon-satu-orang-tewas-QcLOQTnxE0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/12/340/2531115/bentrok-geng-motor-di-babakan-cirebon-satu-orang-tewas-QcLOQTnxE0.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, berupa aksi bentrok dua kelompok (geng) motor yang terjadi di Jalan Raya Gebang - Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (2/1/2022) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan mendasari dari foto-foto, vidoe yang beredar, informasi saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

&quot;Tersangka saat ini telah diamankan sejumlah 3 orang, masing-masing inisial SR, R dan BM,&quot; jelas Arif.

Ketiga tersangka itu, lanjut Arif, merupakan anggota geng motor yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut, mengakibatkan dua korban, satu orang diantaranya meninggal dunia.

&quot;Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,&quot; kata Arif.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, menurutnya, minggu tanggal 02 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Gebang - Pabuaran termasuk Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, telah terjadi tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.


&quot;Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled,&quot; ungkapnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni pasal 170 KUHP,  351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

&quot;Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng  motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan  dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon,&quot; ungkapnya.
</description><content:encoded>CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, berupa aksi bentrok dua kelompok (geng) motor yang terjadi di Jalan Raya Gebang - Pabuaran, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Minggu (2/1/2022) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombespol Arif Budiman menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus tersebut dan melakukan penyelidikan serta penyidikan mendasari dari foto-foto, vidoe yang beredar, informasi saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

&quot;Tersangka saat ini telah diamankan sejumlah 3 orang, masing-masing inisial SR, R dan BM,&quot; jelas Arif.

Ketiga tersangka itu, lanjut Arif, merupakan anggota geng motor yang melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam. Aksi tersebut, mengakibatkan dua korban, satu orang diantaranya meninggal dunia.

&quot;Saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,&quot; kata Arif.

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut, menurutnya, minggu tanggal 02 Januari 2022, sekitar jam 02.30 WIB di Jalan Raya Gebang - Pabuaran termasuk Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, telah terjadi tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.


&quot;Korban KV meninggal dunia sedangkan korban L mengalami luka-luka dirawat di RS Waled,&quot; ungkapnya.

Arif menerangkan, tersangka dijerat tiga pasal yakni pasal 170 KUHP,  351 KUHP, dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

&quot;Kami, Polresta Cirebon berkomitmen tinggi dalam pemberantasan geng  motor yang menjurus terhadap tindak pidana kriminalitas, untuk keamanan  dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Cirebon,&quot; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
