<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Imbau Rumah Ibadah Dipasang Tanda Larangan Merokok</title><description>Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Dikmental Spiritual mengeluarkan surat imbauan larangan merokok di lingkungan rumah ibadah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531368/pemprov-dki-imbau-rumah-ibadah-dipasang-tanda-larangan-merokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531368/pemprov-dki-imbau-rumah-ibadah-dipasang-tanda-larangan-merokok"/><item><title>Pemprov DKI Imbau Rumah Ibadah Dipasang Tanda Larangan Merokok</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531368/pemprov-dki-imbau-rumah-ibadah-dipasang-tanda-larangan-merokok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531368/pemprov-dki-imbau-rumah-ibadah-dipasang-tanda-larangan-merokok</guid><pubDate>Kamis 13 Januari 2022 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/13/338/2531368/pemprov-dki-imbau-rumah-ibadah-dipasang-tanda-larangan-merokok-DotgLA7JDo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/13/338/2531368/pemprov-dki-imbau-rumah-ibadah-dipasang-tanda-larangan-merokok-DotgLA7JDo.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Dikmental Spiritual mengeluarkan surat imbauan larangan merokok di lingkungan rumah ibadah. Imbauan itu menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.


Plt Kabiro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaeni  dalam suratnya menyebut, seruan itu ditandatangani Gubernur pada 9 Juni 2021. Di mana, pada intinya mengimbau kepada pengurus/pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk, pertama memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk rumah Ibadah dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang.

&quot;Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok Isinnya pada kawasan dilarang merokok,&quot; kata Aceng lewat surat tersebut, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Wujud Toleransi Umat Beragama
Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (Indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

&quot;Termasuk memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif lainnya di lingkungan rumah Ibadah,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Siswa Positif Omicron, Ini Kata Anggota DPRD DKI Terkait PTM 100%

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Biro Dikmental Spiritual mengeluarkan surat imbauan larangan merokok di lingkungan rumah ibadah. Imbauan itu menindaklanjuti Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.


Plt Kabiro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaeni  dalam suratnya menyebut, seruan itu ditandatangani Gubernur pada 9 Juni 2021. Di mana, pada intinya mengimbau kepada pengurus/pengelola rumah ibadah yang ada di wilayah DKI Jakarta untuk, pertama memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk rumah Ibadah dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang.

&quot;Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok Isinnya pada kawasan dilarang merokok,&quot; kata Aceng lewat surat tersebut, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Anies Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Wujud Toleransi Umat Beragama
Ketiga, tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (Indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).

&quot;Termasuk memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif lainnya di lingkungan rumah Ibadah,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Siswa Positif Omicron, Ini Kata Anggota DPRD DKI Terkait PTM 100%

</content:encoded></item></channel></rss>
