<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba</title><description>Adhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531625/ardhito-pramono-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531625/ardhito-pramono-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba"/><item><title>Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531625/ardhito-pramono-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531625/ardhito-pramono-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba</guid><pubDate>Kamis 13 Januari 2022 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/13/338/2531625/ardhito-pramono-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-RJJnqngAgf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ardhito Pramono ditetapkan tersangka kasus narkoba. (Foto : MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/13/338/2531625/ardhito-pramono-ditetapkan-tersangka-kasus-narkoba-RJJnqngAgf.jpg</image><title>Ardhito Pramono ditetapkan tersangka kasus narkoba. (Foto : MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>JAKARTA - Artis sekaligus musikus Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini Ardhito (26) ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

&quot;Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMi82LzE0MzgzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca Juga : Ardhito Pramono Ditangkap karena Penyalahgunaan Ganja di Rumahnya

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

</description><content:encoded>JAKARTA - Artis sekaligus musikus Ardhito Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kini Ardhito (26) ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

&quot;Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Zulpan menjelaskan, AP dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMi82LzE0MzgzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca Juga : Ardhito Pramono Ditangkap karena Penyalahgunaan Ganja di Rumahnya

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
