<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ardhito Pramono Konsumsi Ganja sejak 2011</title><description>Ardhito Pramono mengonsumsi ganja sejak 2011.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531690/ardhito-pramono-konsumsi-ganja-sejak-2011</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531690/ardhito-pramono-konsumsi-ganja-sejak-2011"/><item><title>Ardhito Pramono Konsumsi Ganja sejak 2011</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531690/ardhito-pramono-konsumsi-ganja-sejak-2011</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/13/338/2531690/ardhito-pramono-konsumsi-ganja-sejak-2011</guid><pubDate>Kamis 13 Januari 2022 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/13/338/2531690/ardhito-pramono-konsumsi-ganja-sejak-2011-6pYu85krW5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ardhito Pramono ditetapkan tersangka kasus narkoba. (Foto : MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/13/338/2531690/ardhito-pramono-konsumsi-ganja-sejak-2011-6pYu85krW5.jpg</image><title>Ardhito Pramono ditetapkan tersangka kasus narkoba. (Foto : MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan artis sekaligus musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Ardhito ternyata sudah mengonsumsi ganja sejak 2011.


&quot;Tersangka mengakui mengenal ganja 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada 2020,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Polisi menyebut, alasan Ardhito menggunakan ganja agar tenang saat bekerja. Ia mengonsumsi ganja sendiri.

&quot;Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMi82LzE0MzgzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Ardhito di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari.

Dari tangan Ardhito, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu handphone iPhone12.

Baca Juga : Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.


</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan artis sekaligus musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Ardhito ternyata sudah mengonsumsi ganja sejak 2011.


&quot;Tersangka mengakui mengenal ganja 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada 2020,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Polisi menyebut, alasan Ardhito menggunakan ganja agar tenang saat bekerja. Ia mengonsumsi ganja sendiri.

&quot;Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMi82LzE0MzgzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap Ardhito di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) dini hari.

Dari tangan Ardhito, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu handphone iPhone12.

Baca Juga : Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Ini Barang Buktinya

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.


</content:encoded></item></channel></rss>
