<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati PPU Tersangka, Sampaikan Ini ke Warganya Ketika Digelandang ke Rutan KPK</title><description>Bupati PPU jadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU, Kaltim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/14/337/2531943/bupati-ppu-tersangka-sampaikan-ini-ke-warganya-ketika-digelandang-ke-rutan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/14/337/2531943/bupati-ppu-tersangka-sampaikan-ini-ke-warganya-ketika-digelandang-ke-rutan-kpk"/><item><title>Bupati PPU Tersangka, Sampaikan Ini ke Warganya Ketika Digelandang ke Rutan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/14/337/2531943/bupati-ppu-tersangka-sampaikan-ini-ke-warganya-ketika-digelandang-ke-rutan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/14/337/2531943/bupati-ppu-tersangka-sampaikan-ini-ke-warganya-ketika-digelandang-ke-rutan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 14 Januari 2022 04:55 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/14/337/2531943/bupati-ppu-tersangka-sampaikan-ini-ke-warganya-ketika-digelandang-ke-rutan-kpk-t2887L70sa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati PPU resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Raka Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/14/337/2531943/bupati-ppu-tersangka-sampaikan-ini-ke-warganya-ketika-digelandang-ke-rutan-kpk-t2887L70sa.jpg</image><title>Bupati PPU resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Raka Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU, Kaltim.
Pasca konferensi pers, AGM diantar menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).&amp;nbsp;
Saat berjalan menuju mobil tahanan dini hari, AGM memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU. &quot;Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah&quot;, ujarnya kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat (14/1/2022).&amp;nbsp;
Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab dengan jeda.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Mal Bawa Uang Rp1 Miliar!
&amp;ldquo;Pendampingan pribadi,&amp;rdquo; jawabnya.
Sementara tersangka NAB tidak memberikan pernyataan sepatah kata apapun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU sembari menundukkan kepala.&amp;nbsp;
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni&amp;nbsp;
pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).&amp;nbsp;
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);&amp;nbsp;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU, Kaltim.
Pasca konferensi pers, AGM diantar menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).&amp;nbsp;
Saat berjalan menuju mobil tahanan dini hari, AGM memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU. &quot;Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah&quot;, ujarnya kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat (14/1/2022).&amp;nbsp;
Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab dengan jeda.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Mal Bawa Uang Rp1 Miliar!
&amp;ldquo;Pendampingan pribadi,&amp;rdquo; jawabnya.
Sementara tersangka NAB tidak memberikan pernyataan sepatah kata apapun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU sembari menundukkan kepala.&amp;nbsp;
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni&amp;nbsp;
pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).&amp;nbsp;
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);&amp;nbsp;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
