<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah-DPR Sepakat Ibu Kota Baru Nusantara Setingkat Provinsi</title><description>Pemerintah dan DPR menyepakati Ibu Kota Negara Baru Nusantara berstatus setingkat provinsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/17/337/2533390/pemerintah-dpr-sepakat-ibu-kota-baru-nusantara-setingkat-provinsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/17/337/2533390/pemerintah-dpr-sepakat-ibu-kota-baru-nusantara-setingkat-provinsi"/><item><title>Pemerintah-DPR Sepakat Ibu Kota Baru Nusantara Setingkat Provinsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/17/337/2533390/pemerintah-dpr-sepakat-ibu-kota-baru-nusantara-setingkat-provinsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/17/337/2533390/pemerintah-dpr-sepakat-ibu-kota-baru-nusantara-setingkat-provinsi</guid><pubDate>Senin 17 Januari 2022 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/17/337/2533390/pemerintah-dpr-sepakat-ibu-kota-baru-nusantara-setingkat-provinsi-uFdJp9zJWJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Desain istana negara di Ibu Kota Negara Baru. (Foto : ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/17/337/2533390/pemerintah-dpr-sepakat-ibu-kota-baru-nusantara-setingkat-provinsi-uFdJp9zJWJ.jpg</image><title>Desain istana negara di Ibu Kota Negara Baru. (Foto : ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) DPR bersama pemerintah menyepakati ibu kota negara baru yang bernama Nusantara akan menjadi daerah setingkat provinsi. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Pansus RUU IKN, Senin (17/1/2022) siang.

&amp;ldquo;Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara, sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).


Ia menjelaskan, terkait wilayah akan masuk catatan. Kemudian, terkait Pasal 1 nomor 2, secara substansi semua pihak sudah sepakat untuk namanya yakni Nusantara. Sama halnya dengan status ibu kota negara yang setingkat provinsi.

Baca Juga : Kepala Bappenas Ungkap Nama Ibu Kota Baru : Nusantara

&amp;ldquo;Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, meyakini pemerintah pastinya sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini. Untuk itu, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah.


&amp;ldquo;Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri-kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?&amp;rdquo; ujar politikus Partai Golkar ini.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) DPR bersama pemerintah menyepakati ibu kota negara baru yang bernama Nusantara akan menjadi daerah setingkat provinsi. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Pansus RUU IKN, Senin (17/1/2022) siang.

&amp;ldquo;Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara, sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).


Ia menjelaskan, terkait wilayah akan masuk catatan. Kemudian, terkait Pasal 1 nomor 2, secara substansi semua pihak sudah sepakat untuk namanya yakni Nusantara. Sama halnya dengan status ibu kota negara yang setingkat provinsi.

Baca Juga : Kepala Bappenas Ungkap Nama Ibu Kota Baru : Nusantara

&amp;ldquo;Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia, meyakini pemerintah pastinya sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini. Untuk itu, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah.


&amp;ldquo;Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri-kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?&amp;rdquo; ujar politikus Partai Golkar ini.

</content:encoded></item></channel></rss>
