<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal, Pria Ini Tembakkan Senpi ke Udara untuk Menakuti Tetangga</title><description>Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/17/340/2533510/kesal-pria-ini-tembakkan-senpi-ke-udara-untuk-menakuti-tetangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/17/340/2533510/kesal-pria-ini-tembakkan-senpi-ke-udara-untuk-menakuti-tetangga"/><item><title>Kesal, Pria Ini Tembakkan Senpi ke Udara untuk Menakuti Tetangga</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/17/340/2533510/kesal-pria-ini-tembakkan-senpi-ke-udara-untuk-menakuti-tetangga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/17/340/2533510/kesal-pria-ini-tembakkan-senpi-ke-udara-untuk-menakuti-tetangga</guid><pubDate>Senin 17 Januari 2022 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/17/340/2533510/kesal-pria-ini-tembakkan-senpi-ke-udara-untuk-menakuti-tetangga-YhzYmQGG9M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/17/340/2533510/kesal-pria-ini-tembakkan-senpi-ke-udara-untuk-menakuti-tetangga-YhzYmQGG9M.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>PALEMBANG - Dedi Tetra Utama (49), warga Jalan Syakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang diciduk polisi usai aksi koboinya mengancam Rosidah (63), yang tak lain tetangganya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai korban membuat laporan
&quot;Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus,&quot; ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.&quot;Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata  api yang ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor  dan kita langsung tindaklanjuti,&quot; jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti  korban saja. &quot;Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud  lain,&quot; katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP  tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.</description><content:encoded>PALEMBANG - Dedi Tetra Utama (49), warga Jalan Syakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang diciduk polisi usai aksi koboinya mengancam Rosidah (63), yang tak lain tetangganya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai korban membuat laporan
&quot;Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus,&quot; ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).
Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi 4 butir amunisi kaliber 9 mm dan 1 selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.&quot;Tersangka ini kesal atas ulah korban, sehingga meletuskan senjata  api yang ke udara sebanyak satu kali. Merasa terancam, korban melapor  dan kita langsung tindaklanjuti,&quot; jelasnya.
Sementara itu, tersangka Dedi Tetra Utama mengakui hanya menakuti  korban saja. &quot;Saya hanya bermaksud menakuti saja pak, tidak ada maksud  lain,&quot; katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 335 KUHP  tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
