<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diundur</title><description>Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diundur.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/18/338/2534016/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-diundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/18/338/2534016/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-diundur"/><item><title>Sidang Perdana Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diundur</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/18/338/2534016/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-diundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/18/338/2534016/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-diundur</guid><pubDate>Selasa 18 Januari 2022 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/18/338/2534016/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-diundur-ZgwlROLoXI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lapas Tangerang (Dok MNC Portal Indonesia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/18/338/2534016/sidang-perdana-kasus-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang-diundur-ZgwlROLoXI.jpg</image><title>Lapas Tangerang (Dok MNC Portal Indonesia)</title></images><description>TANGERANG - Sidang perdana atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang sedianya digelar hari ini diundur menjadi 25 Januari 2022. Hal ini disebabkan hakim ketua R Aji Suryo yang sedianya memimpin sidang berhalangan hadir.

&quot;Hari ini hakim ketua tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang meninggal dunia dan harus berangkat ke Palembang,&quot; ujar pengacara keempat terdakwa, Firmauli Silalahi pada Selasa (18/1/2022).

Keempat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut, yait R, YWN, dan PBB, dihadirkan dalam sidang. Firmauli menjelaskan bahwa keempatnya saat ini tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.

&quot;Mereka tidak ditahan ya, tapi jadi tahanan kota. Semuanya dihadirkan hari ini,&quot; lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 18 September 2021. Akibat kejadian itu,  49 tahanan meninggal dunia.

Baca Juga : Tewaskan 49 Napi, Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Besok

Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka yaitu S, R, YWN, PBB, JMN, dan RS. Namun, hingga saat ini baru 4 terdakwa yang sudah mendapatkan jadwal sidang. Sementara jadwal persidangan JMN dan RS belum diketahui.
</description><content:encoded>TANGERANG - Sidang perdana atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang sedianya digelar hari ini diundur menjadi 25 Januari 2022. Hal ini disebabkan hakim ketua R Aji Suryo yang sedianya memimpin sidang berhalangan hadir.

&quot;Hari ini hakim ketua tidak bisa hadir karena ada keluarganya yang meninggal dunia dan harus berangkat ke Palembang,&quot; ujar pengacara keempat terdakwa, Firmauli Silalahi pada Selasa (18/1/2022).

Keempat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut, yait R, YWN, dan PBB, dihadirkan dalam sidang. Firmauli menjelaskan bahwa keempatnya saat ini tidak ditahan dan menjadi tahanan kota.

&quot;Mereka tidak ditahan ya, tapi jadi tahanan kota. Semuanya dihadirkan hari ini,&quot; lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 18 September 2021. Akibat kejadian itu,  49 tahanan meninggal dunia.

Baca Juga : Tewaskan 49 Napi, Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Besok

Atas peristiwa tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka yaitu S, R, YWN, PBB, JMN, dan RS. Namun, hingga saat ini baru 4 terdakwa yang sudah mendapatkan jadwal sidang. Sementara jadwal persidangan JMN dan RS belum diketahui.
</content:encoded></item></channel></rss>
