<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman, Menyesal Rudapaksa Belasan Santriwati</title><description>Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/20/337/2535104/herry-wirawan-minta-pengurangan-hukuman-menyesal-rudapaksa-belasan-santriwati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/20/337/2535104/herry-wirawan-minta-pengurangan-hukuman-menyesal-rudapaksa-belasan-santriwati"/><item><title>Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman, Menyesal Rudapaksa Belasan Santriwati</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/20/337/2535104/herry-wirawan-minta-pengurangan-hukuman-menyesal-rudapaksa-belasan-santriwati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/20/337/2535104/herry-wirawan-minta-pengurangan-hukuman-menyesal-rudapaksa-belasan-santriwati</guid><pubDate>Kamis 20 Januari 2022 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/20/337/2535104/nah-lho-herry-wirawan-minta-pengurangan-hukuman-menyesal-rudapaksa-belasan-santriwati-8bOGHmwRG7.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa belasan santrinya. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/20/337/2535104/nah-lho-herry-wirawan-minta-pengurangan-hukuman-menyesal-rudapaksa-belasan-santriwati-8bOGHmwRG7.jpeg</image><title>Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa belasan santrinya. (Foto: Istimewa)</title></images><description>BANDUNG - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).&amp;nbsp;

&quot;Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,&quot; ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.&amp;nbsp;
Menurut Dodi, Herry membacakan pleidoinya itu usai penasihat hukum membacakan pembelaan. Selama pembacaan pembelaan, kata Dodi, Herry pun tampak tenang. Dia pun tak gugup saat menyampaikan permintaannya itu.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Menanti Hukuman yang Pantas bagi Herry Irawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri
&quot;Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup),&quot; katanya.
Sementara itu, Ira&amp;nbsp;Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fakta persidangan.&amp;nbsp;
&quot;Karena itu dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini,&quot; katanya.&amp;nbsp;
Hal yang sama juga disampaikan Ira terkait isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun pihaknya sebagai kuasa hukum.&amp;nbsp;&quot;Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri,&quot; ucapnya.&amp;nbsp;
&quot;Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim,&quot; pungkas Ira.&amp;nbsp;</description><content:encoded>BANDUNG - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan meminta pengurangan hukuman.&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan Herry saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Dinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).&amp;nbsp;

&quot;Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,&quot; ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menirukan ucapan Herry usai persidangan.&amp;nbsp;
Menurut Dodi, Herry membacakan pleidoinya itu usai penasihat hukum membacakan pembelaan. Selama pembacaan pembelaan, kata Dodi, Herry pun tampak tenang. Dia pun tak gugup saat menyampaikan permintaannya itu.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Menanti Hukuman yang Pantas bagi Herry Irawan, Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri
&quot;Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup),&quot; katanya.
Sementara itu, Ira&amp;nbsp;Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menyatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fakta persidangan.&amp;nbsp;
&quot;Karena itu dilarang oleh UU Peradilan Anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini,&quot; katanya.&amp;nbsp;
Hal yang sama juga disampaikan Ira terkait isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry maupun pihaknya sebagai kuasa hukum.&amp;nbsp;&quot;Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh. Intinya adalah kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri,&quot; ucapnya.&amp;nbsp;
&quot;Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim,&quot; pungkas Ira.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
