<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota DPRD Bengkulu Dinas Keluar Daerah 1.241 Kali saat Pandemi, Habiskan Rp28 Miliar</title><description>Dalam tempo satu tahun 43 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sebanyak 1.241 kali</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/20/340/2535103/anggota-dprd-bengkulu-dinas-keluar-daerah-1-241-kali-saat-pandemi-habiskan-rp28-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/20/340/2535103/anggota-dprd-bengkulu-dinas-keluar-daerah-1-241-kali-saat-pandemi-habiskan-rp28-miliar"/><item><title>Anggota DPRD Bengkulu Dinas Keluar Daerah 1.241 Kali saat Pandemi, Habiskan Rp28 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/20/340/2535103/anggota-dprd-bengkulu-dinas-keluar-daerah-1-241-kali-saat-pandemi-habiskan-rp28-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/20/340/2535103/anggota-dprd-bengkulu-dinas-keluar-daerah-1-241-kali-saat-pandemi-habiskan-rp28-miliar</guid><pubDate>Kamis 20 Januari 2022 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/20/340/2535103/anggota-dprd-bengkulu-dinas-keluar-daerah-1-241-kali-saat-pandemi-habiskan-rp28-miliar-A4qXDVERDp.JPG" expression="full" type="image/jpeg">GEdung DPRD Bengkulu (Foto: Okezone/Demon)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/20/340/2535103/anggota-dprd-bengkulu-dinas-keluar-daerah-1-241-kali-saat-pandemi-habiskan-rp28-miliar-A4qXDVERDp.JPG</image><title>GEdung DPRD Bengkulu (Foto: Okezone/Demon)</title></images><description>BENGKULU - Dalam tempo satu tahun 43 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sebanyak 1.241 kali, dengan memakan anggaran dana sebesar Rp28,985 Miliar dari total dana Rp31,038 Miliar atau 93,39 persen.

Di mana puluhan anggota dewan itu ''jalan-jalan'' keluar daerah untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi. Perjalanan dinas tersebut dilakukan ketika masa Pandemi Covid-19 sedang marak-maraknya, pada tahun 2020.

Dalam tempo 1 tahun ke luar daerah itu juga anggota Dewan Provinsi Bengkulu melakukan perjalanan seperti ke Jakarta, Jambi dan Yogyakarta, serta daerah lainnya.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMC8xLzE0Mzc1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

''Berdasarkan LHP LKPD BPK 2020 Provinsi Bengkulu, di sini ada satu temuan terkait sistem pengendalian intern,'' kata Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha dan Kalan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rony Setyo Kurniawan, saat ditemui, di kantornya, Rabu 19 Januari 2022, sore.

BPK Soroti Penginapan Biaya 30 Persen

Terkait hal tersebut. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti pelaksana kegiatan yang belum sepenuhnya memadai. Di mana salah satu yang tertulis dalam LHP tersebut penginapan 30 persen dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang bisa BPK RI cek langsung.

Dari total perjalanan 1.241 kali, kata Rony, yang ada SPJ hotel untuk pelaku perjalanan anggota dewan hanya ada 5 perjalanan dinas, sementara 1.236 sisanya menggunakan biaya 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum, sesuai dengan standar satuan biaya yang ditetapkan.

Aturan 30 persen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 26 tahun 2019, tentang perjalanan dinas bagi gubernur dan wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, CASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berlaku tanggal 12 Agustus 2019.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC8xLzEyNDcxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pada pergub itu, Pasal 13 ayat 1, menyebut dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen, dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum, sesuai dengan standar satuan biaya yang ditetapkan.

''Kami menyoroti 30 persen itu karena bukan sebagai kerugian. Hanya saja membebani keuangan, apalagi di masa pandemi. Di poin kedua, kami soroti tentang frekuensi kunjungan kerja ke luar daerah oleh anggota DPRD yang tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,'' jelas Rony.

''Di satu sisi perjalanan dinas-nya sangat tinggi frekuensinya, satu sisi kita lagi dalam masa pandemi yang anggarannya bisa dialihkan atau refokusing ke hal-hal yang bisa ke penanggulangan bencana,'' sambung Rony.

Hanya Ada 5 SPJ Hotel dari 1241 Perjalanan Dinas

Dalam Pergub Nomor 26 tahun 2019 itu tertuang juga Biaya Perjalanan  Dinas Luar Daerah, tertuang dalam pasal 3. Di mana biaya perjalanan  dinas luar daerah bagi gubernur dan wakil gubernur, pimpinan dan anggota  DPRD, ASN, Calon ASN dan Non ASN, terdapat uang harian, biaya  penginapan, biaya transportasi, dan uang representasi.

Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, kata Rony, telah mengecek  secara keseluruhan beberapa unsur perjalanan dinas. Mulai dari uang  harian, biaya penginapan, biaya transportasi, dan uang representasi.

Di mana untuk perjalanan dinas tiket pesawat, terang Rony, BPK sudah  mengkonfirmasi pihak maskapai yang digunakan anggota dewan saat  melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

''Untuk tiket perjalanan dinas tidak ada masalah karena memang kami  konfirmasi semua manifes, yang bersangkutan (anggota Dewan) memang  jalan,'' ujar Rony.

Namun, lanjut Rony, terkait dengan biaya hotel atau penginapan.  Pihaknya hanya menemukan 5 Spj hotel dari total 1241 perjalanan dinas.  Sementara, 1236 perjalanan dinas lainnya menggunakan biaya 30 persen.

''Tiga puluh persen ini secara aturan memang ada, peraturan di Pergub  Bengkulu Nomor 26 tahun 2019. Itu ada dalam Pasal 13 ayat 1, kalau  tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya,  diberikan biaya sebesar 30 persen untuk orang yang melakukan perjalanan  dinas,'' jelas Rony.

SPj Biaya 30 Persen Hanya Surat Pernyataan

Dari biaya 30 persen yang dikeluarkan untuk anggota dewan tersebut   menghabiskan anggaran dana sebesar Rp7,8 Miliar, dari anggaran dana   Rp28,985 Miliar. Besaran dana tersebut diluar dari uang harian, biaya   transportasi, dan uang representasi.

''Rp7,8 miliar itu yang realisasi 30 persen, sisanya tiket pesawat atau uang harian segala macam,'' jelas Rony.

Selain itu, terang Rony, dalam penggunaan biaya 30 persen setiap   pelaku hanya membuat SPj surat pernyataan pertanggungjawaban. Hal   tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 26 tahun 2019, pasal 28 ayat 4.

Isinya, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan   fasilitas hotel dan tempat penginapan lainnya, maka pelaksana perjalanan   dinas membuat surat pernyataan pertanggungjawaban tidak menggunakan   fasilitas hotel, dan penginapan lainnya.

''SPj-nya, hanya sebatas surat pernyataan tidak menginap di hotel. Di   Pasal 28, djelaskan juga apabila dalam perjalanan dinas tidak tidak   menggunakan fasilitas hotel dan penginapan lainnya, pelaku perjalanan   dinas membuat surat pernyataan pertanggungjawaban, hanya itu saja yang   diaturnya,'' beber Rony.

''Tiga puluh persen itu hanya satu hari, tergantung dengan lamanya   perjalanan atau menginap di luar daerah. Ini membebani,'' sambung Rony.

Membebani Keuangan Daerah

Terkait hal tersebut. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, menyoroti    jika perjalanan dinas ke luar daerah tersebut membebani keuangan   daerah.  Sehingga dari BPK menyarankan untuk mengevaluasi tarif biaya   perjalanan  dinas tersebut.

Mustinya, kata Rony, dari pemerintah daerah mengevaluasi sesuai    dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga    Satuan Regional.

Rony menyampaikan, dari BPK RI tidak ada menyatakan atau men-declare    adanya kerugian. Hanya saja, ini jadi beban dan boros. Sehingga Pergub    yang mengatur hal tersebut musti disesuaikan dengan Perpres RI, Nomor   33  tahun 2020, tentang Standar Harga satuan Regional.

''Makanya kami menyorotinya itu membebani keuangan. Kalau 1 orang, ya    itu tidak membebani. Dikalikan sekian perjalanan akan membebani juga,    dan akan semakin besar. Makanya kami menyarankan untuk mengevaluasi    tarifnya itu,'' ujar Rony.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait perjalanan dinas anggota    dewan, pada tahun 2020, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi    Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, dalam hal perjalanan dinas,  mereka    tidak salah.

Tinggal lagi kepatutan dan efesiensi. Di mana dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, tidak ada menyebutkan kerugian negara.

&quot;Efesiensi dan efektifitasnya untuk diperbaiki. Sehingga kedepannya    agar mempertimbangkan kepatutan dan kepatuhan itu,&quot; kata Nandar, saat    ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Terkait dengan biaya 30 persen, jelas Nandar, untuk biaya 30 persen    setiap daerah tidak sama. Sehingga hal tersebut disesuaikan dengan    daerah yang dilakukan perjalanan dinas anggota dewan.

SPj 30 persen, kata Nandar, disampaikan ke sekretariat dewan setelah    mereka melakukan perjalanan. Di mana mereka melampirkan bukti-bukti    perjalanan. Mulai dari tiket, penginapan, transfortasi serta lainnya.

&quot;Rata-rata standar setiap daerah itu tidak sama,&quot; jelas Nandar.</description><content:encoded>BENGKULU - Dalam tempo satu tahun 43 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sebanyak 1.241 kali, dengan memakan anggaran dana sebesar Rp28,985 Miliar dari total dana Rp31,038 Miliar atau 93,39 persen.

Di mana puluhan anggota dewan itu ''jalan-jalan'' keluar daerah untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi. Perjalanan dinas tersebut dilakukan ketika masa Pandemi Covid-19 sedang marak-maraknya, pada tahun 2020.

Dalam tempo 1 tahun ke luar daerah itu juga anggota Dewan Provinsi Bengkulu melakukan perjalanan seperti ke Jakarta, Jambi dan Yogyakarta, serta daerah lainnya.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2020.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wMS8xMC8xLzE0Mzc1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

''Berdasarkan LHP LKPD BPK 2020 Provinsi Bengkulu, di sini ada satu temuan terkait sistem pengendalian intern,'' kata Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha dan Kalan, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rony Setyo Kurniawan, saat ditemui, di kantornya, Rabu 19 Januari 2022, sore.

BPK Soroti Penginapan Biaya 30 Persen

Terkait hal tersebut. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyoroti pelaksana kegiatan yang belum sepenuhnya memadai. Di mana salah satu yang tertulis dalam LHP tersebut penginapan 30 persen dan tidak didukung dengan dokumen pendukung yang bisa BPK RI cek langsung.

Dari total perjalanan 1.241 kali, kata Rony, yang ada SPJ hotel untuk pelaku perjalanan anggota dewan hanya ada 5 perjalanan dinas, sementara 1.236 sisanya menggunakan biaya 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum, sesuai dengan standar satuan biaya yang ditetapkan.

Aturan 30 persen tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 26 tahun 2019, tentang perjalanan dinas bagi gubernur dan wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, CASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang berlaku tanggal 12 Agustus 2019.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC8xLzEyNDcxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pada pergub itu, Pasal 13 ayat 1, menyebut dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen, dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lumpsum, sesuai dengan standar satuan biaya yang ditetapkan.

''Kami menyoroti 30 persen itu karena bukan sebagai kerugian. Hanya saja membebani keuangan, apalagi di masa pandemi. Di poin kedua, kami soroti tentang frekuensi kunjungan kerja ke luar daerah oleh anggota DPRD yang tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,'' jelas Rony.

''Di satu sisi perjalanan dinas-nya sangat tinggi frekuensinya, satu sisi kita lagi dalam masa pandemi yang anggarannya bisa dialihkan atau refokusing ke hal-hal yang bisa ke penanggulangan bencana,'' sambung Rony.

Hanya Ada 5 SPJ Hotel dari 1241 Perjalanan Dinas

Dalam Pergub Nomor 26 tahun 2019 itu tertuang juga Biaya Perjalanan  Dinas Luar Daerah, tertuang dalam pasal 3. Di mana biaya perjalanan  dinas luar daerah bagi gubernur dan wakil gubernur, pimpinan dan anggota  DPRD, ASN, Calon ASN dan Non ASN, terdapat uang harian, biaya  penginapan, biaya transportasi, dan uang representasi.

Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, kata Rony, telah mengecek  secara keseluruhan beberapa unsur perjalanan dinas. Mulai dari uang  harian, biaya penginapan, biaya transportasi, dan uang representasi.

Di mana untuk perjalanan dinas tiket pesawat, terang Rony, BPK sudah  mengkonfirmasi pihak maskapai yang digunakan anggota dewan saat  melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

''Untuk tiket perjalanan dinas tidak ada masalah karena memang kami  konfirmasi semua manifes, yang bersangkutan (anggota Dewan) memang  jalan,'' ujar Rony.

Namun, lanjut Rony, terkait dengan biaya hotel atau penginapan.  Pihaknya hanya menemukan 5 Spj hotel dari total 1241 perjalanan dinas.  Sementara, 1236 perjalanan dinas lainnya menggunakan biaya 30 persen.

''Tiga puluh persen ini secara aturan memang ada, peraturan di Pergub  Bengkulu Nomor 26 tahun 2019. Itu ada dalam Pasal 13 ayat 1, kalau  tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya,  diberikan biaya sebesar 30 persen untuk orang yang melakukan perjalanan  dinas,'' jelas Rony.

SPj Biaya 30 Persen Hanya Surat Pernyataan

Dari biaya 30 persen yang dikeluarkan untuk anggota dewan tersebut   menghabiskan anggaran dana sebesar Rp7,8 Miliar, dari anggaran dana   Rp28,985 Miliar. Besaran dana tersebut diluar dari uang harian, biaya   transportasi, dan uang representasi.

''Rp7,8 miliar itu yang realisasi 30 persen, sisanya tiket pesawat atau uang harian segala macam,'' jelas Rony.

Selain itu, terang Rony, dalam penggunaan biaya 30 persen setiap   pelaku hanya membuat SPj surat pernyataan pertanggungjawaban. Hal   tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 26 tahun 2019, pasal 28 ayat 4.

Isinya, apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan   fasilitas hotel dan tempat penginapan lainnya, maka pelaksana perjalanan   dinas membuat surat pernyataan pertanggungjawaban tidak menggunakan   fasilitas hotel, dan penginapan lainnya.

''SPj-nya, hanya sebatas surat pernyataan tidak menginap di hotel. Di   Pasal 28, djelaskan juga apabila dalam perjalanan dinas tidak tidak   menggunakan fasilitas hotel dan penginapan lainnya, pelaku perjalanan   dinas membuat surat pernyataan pertanggungjawaban, hanya itu saja yang   diaturnya,'' beber Rony.

''Tiga puluh persen itu hanya satu hari, tergantung dengan lamanya   perjalanan atau menginap di luar daerah. Ini membebani,'' sambung Rony.

Membebani Keuangan Daerah

Terkait hal tersebut. BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, menyoroti    jika perjalanan dinas ke luar daerah tersebut membebani keuangan   daerah.  Sehingga dari BPK menyarankan untuk mengevaluasi tarif biaya   perjalanan  dinas tersebut.

Mustinya, kata Rony, dari pemerintah daerah mengevaluasi sesuai    dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga    Satuan Regional.

Rony menyampaikan, dari BPK RI tidak ada menyatakan atau men-declare    adanya kerugian. Hanya saja, ini jadi beban dan boros. Sehingga Pergub    yang mengatur hal tersebut musti disesuaikan dengan Perpres RI, Nomor   33  tahun 2020, tentang Standar Harga satuan Regional.

''Makanya kami menyorotinya itu membebani keuangan. Kalau 1 orang, ya    itu tidak membebani. Dikalikan sekian perjalanan akan membebani juga,    dan akan semakin besar. Makanya kami menyarankan untuk mengevaluasi    tarifnya itu,'' ujar Rony.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait perjalanan dinas anggota    dewan, pada tahun 2020, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi    Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, dalam hal perjalanan dinas,  mereka    tidak salah.

Tinggal lagi kepatutan dan efesiensi. Di mana dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, tidak ada menyebutkan kerugian negara.

&quot;Efesiensi dan efektifitasnya untuk diperbaiki. Sehingga kedepannya    agar mempertimbangkan kepatutan dan kepatuhan itu,&quot; kata Nandar, saat    ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).

Terkait dengan biaya 30 persen, jelas Nandar, untuk biaya 30 persen    setiap daerah tidak sama. Sehingga hal tersebut disesuaikan dengan    daerah yang dilakukan perjalanan dinas anggota dewan.

SPj 30 persen, kata Nandar, disampaikan ke sekretariat dewan setelah    mereka melakukan perjalanan. Di mana mereka melampirkan bukti-bukti    perjalanan. Mulai dari tiket, penginapan, transfortasi serta lainnya.

&quot;Rata-rata standar setiap daerah itu tidak sama,&quot; jelas Nandar.</content:encoded></item></channel></rss>
