<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarkan Surat Edaran, Menteri LHK Minta Seluruh Gubernur Pahami Perkembangan Perubahan Iklim</title><description>Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/21/337/2535983/keluarkan-surat-edaran-menteri-lhk-minta-seluruh-gubernur-pahami-perkembangan-perubahan-iklim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/21/337/2535983/keluarkan-surat-edaran-menteri-lhk-minta-seluruh-gubernur-pahami-perkembangan-perubahan-iklim"/><item><title>Keluarkan Surat Edaran, Menteri LHK Minta Seluruh Gubernur Pahami Perkembangan Perubahan Iklim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/21/337/2535983/keluarkan-surat-edaran-menteri-lhk-minta-seluruh-gubernur-pahami-perkembangan-perubahan-iklim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/21/337/2535983/keluarkan-surat-edaran-menteri-lhk-minta-seluruh-gubernur-pahami-perkembangan-perubahan-iklim</guid><pubDate>Jum'at 21 Januari 2022 22:55 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/21/337/2535983/keluarkan-surat-edaran-menteri-lhk-minta-seluruh-gubernur-pahami-perkembangan-perubahan-iklim-AxN1aVSnVd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: KLHK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/21/337/2535983/keluarkan-surat-edaran-menteri-lhk-minta-seluruh-gubernur-pahami-perkembangan-perubahan-iklim-AxN1aVSnVd.jpg</image><title>Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: KLHK)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah meminta kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.

Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1/2022).

Melalui surat tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku. Kaitannya dengan hal ini, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem  Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Lebih lanjut, para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya. Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah  diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi  yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca  (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Hal-hal penting terkait situasi  terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga  perlu diketahui oleh para Gubernur.

Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang  diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow,  Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen  Glasgow Climate Pact (GCP).

Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi  menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius,  mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target  pengurangan emisi metana. Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan  emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak  bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang.

Dokumen GCP mencakup 8 (delapan) elemen yaitu sains dan urgensi;  adaptasi; pendanaan adaptasi; mitigasi; pembiayaan, transfer of  knowledge, dan  capacity building; bantuan terhadap negara-negara  berkembang terkait loss  and damage; implementasi; serta kolaborasi.

Kedua, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim  direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined  Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate  Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada  Juli 2021.

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi  GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat  visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka  panjang.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah meminta kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia untuk memiliki pemahaman yang sama atas kebijakan pengendalian perubahan iklim dan setiap perkembangannya.

Pemerintah daerah juga secara tepat harus dapat mengambil langkah dalam perspektif kewilayahan dan urusan/kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam surat tertanggal 19 Januari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi se-Indonesia, sebagaimana dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (21/1/2022).

Melalui surat tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyampaikan beberapa hal pokok dan penting yang perlu dilakukan. Para Gubernur diminta untuk menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan nilai ekonomi karbon dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Kemudian, mereka juga harus melaksanakan Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi dengan tata waktu yang berlaku. Kaitannya dengan hal ini, para Gubernur perlu mendorong usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan Pendaftaran Sistem  Registri Nasional (SRN) dalam kewenangan wilayah kerja Pemerintah Provinsi.

Selain itu, para Gubernur diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK.

Lebih lanjut, para Gubernur bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan langkah dan upaya yang relevan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaporannya. Untuk selanjutnya, hasil-hasil dari proses tersebut agar dilaporkan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim selaku National Focal Point Indonesia untuk UNFCCC, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Adapun yang melatarbelakangi surat ini yaitu dengan telah  diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi  yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca  (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Hal-hal penting terkait situasi  terkini dalam agenda nasional perubahan iklim pada konteks global juga  perlu diketahui oleh para Gubernur.

Pertama yaitu, Konferensi Perubahan Iklim Glasgow (COP 26) yang  diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober - 12 November 2021 di Glasgow,  Skotlandia, telah menghasilkan materi utama yang tertuang dalam Dokumen  Glasgow Climate Pact (GCP).

Glasgow Climate Pact menegaskan rencana untuk meningkatkan ambisi  menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5 derajat Celsius,  mengurangi laju deforestasi, tentang penggunaan batu bara, serta target  pengurangan emisi metana. Kesepakatan Glasgow juga mendesak pengurangan  emisi serta penggunaan energi terbarukan dan menjanjikan lebih banyak  bantuan pendanaan bagi negara-negara berkernbang.

Dokumen GCP mencakup 8 (delapan) elemen yaitu sains dan urgensi;  adaptasi; pendanaan adaptasi; mitigasi; pembiayaan, transfer of  knowledge, dan  capacity building; bantuan terhadap negara-negara  berkembang terkait loss  and damage; implementasi; serta kolaborasi.

Kedua, komitmen Indonesia dalam aksi global perubahan iklim  direfleksikan dalam dokumen nasional yaitu Updated Nationally Determined  Contribution (NDC) dan Long-term Strategy for Low Carbon and Climate  Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) dan telah disampaikan kepada UNFCCC pada  Juli 2021.

Dokumen NDC memuat target komitmen Indonesia dalam penurunan emisi  GRK dan peningkatan ketahanan iklim, sedangkan dokumen LTS-LCCR memuat  visi dan formulasi kebijakan pengendalian perubahan iklim untuk jangka  panjang.
</content:encoded></item></channel></rss>
