<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LaNyalla: Partai Politik Punya Kewajiban Moral dan Konstitusi yang Wajib Dilaksanakan</title><description>Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan hakikat sejarah awal pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/22/337/2536276/lanyalla-partai-politik-punya-kewajiban-moral-dan-konstitusi-yang-wajib-dilaksanakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/22/337/2536276/lanyalla-partai-politik-punya-kewajiban-moral-dan-konstitusi-yang-wajib-dilaksanakan"/><item><title>LaNyalla: Partai Politik Punya Kewajiban Moral dan Konstitusi yang Wajib Dilaksanakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/22/337/2536276/lanyalla-partai-politik-punya-kewajiban-moral-dan-konstitusi-yang-wajib-dilaksanakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/22/337/2536276/lanyalla-partai-politik-punya-kewajiban-moral-dan-konstitusi-yang-wajib-dilaksanakan</guid><pubDate>Sabtu 22 Januari 2022 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/22/337/2536276/lanyalla-partai-politik-punya-kewajiban-moral-dan-konstitusi-yang-wajib-dilaksanakan-daUhvcDM5b.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPD, La Nyalla Mattaliti (Foto: DPD)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/22/337/2536276/lanyalla-partai-politik-punya-kewajiban-moral-dan-konstitusi-yang-wajib-dilaksanakan-daUhvcDM5b.JPG</image><title>Ketua DPD, La Nyalla Mattaliti (Foto: DPD)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan hakikat sejarah awal pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Menurut LaNyalla, jika dikupas dari hal tersebut, maka partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual pada seri diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 dengan tema 'Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20% atau 0%', Sabtu (22/1/2022).&amp;nbsp;

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil&amp;nbsp;Presiden pertama, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada&amp;nbsp;tanggal 3 November 1945.

Bunyi dari maklumat tersebut adalah; &quot;Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat&quot;.

&quot;Di dalam maklumat tersebut terdapat kata &amp;ldquo;restriksi&amp;rdquo; yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa&amp;nbsp;partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan&amp;nbsp;dan menjaga keamanan rakyat,&quot; ujar LaNyalla.&amp;nbsp;

Ia menjabarkan lebih jauh apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan yang dimaksud?&amp;nbsp;

Tentu, kata LaNyalla, kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.&amp;nbsp;

&quot;Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban  konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam  menjalankan roda organisasi partai, mereka harus&amp;nbsp;memahami spirit dari  Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan  rakyat,&quot; katanya.

Ditegaskan LaNyalla, partai politik bukanlah satu-satunya pemegang  mandat kedaulatan rakyat. Karena, sebelum Amandemen 20 tahun yang lalu,  kedaulatan rakyat berada di Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari  representasi partai politik, utusan daerah dan utusan golongan.

&quot;Tetapi seperti kita tahu, setelah amandemen, kedaulatan rakyat  diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen  kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD  RI, lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih  langsung,&quot; papar LaNyalla.

Dengan demikian, DPR RI, DPD RI dan Presiden menjadi sejajar. Tetapi  ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas, bila dibandingkan  dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. Di mana mereka  memiliki kewenangan untuk mengusung dan memilih calon presiden di forum  MPR.

&quot;Saat ini, partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk  mengusung calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada  rakyat untuk dipilih,&quot; kata LaNyalla.

Dikatakan, kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki partai politik,  seolah menjadikan partai politik melalui fraksi di DPR RI, adalah  satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

&quot;Dengan kekuasaan itu, salah satunya adalah inisiatif DPR untuk&amp;nbsp;  membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan  presiden. Dari sinilah persoalan bangsa ini semakin kompleks, karena  Presidential Threshold memiliki tiga persoalan mendasar,&quot; tegas LaNyala.

Karena, lanjutnya, terbukti ambang batas tersebut lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Selain membatasi calon-calon pemimpin bangsa, juga tidak derivatif  dari konstitusi. Dan lebih parah, terbukti membelah masyarakat dan tidak  sejalan dengan aspirasi rakyat.

Kegiatan ini dihadiri Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razy, Anggota  DPR RI Fraksi PDIP Arif Wibowo, Ketua Bapilu Partai Gelora Rico Marbun,  Bendahara Umum PPP Surya Batara Kartika, Ketua DPP Partai Golkar MQ.  Iswara, Direktur Landscape Asep Komarudin, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA  Adam Irham, Ketua Umum PP Isarah Adheri Sitompul, Ketua DPD KNPI Jawa  Barat Ridwansyah Yusuf Ahmad.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan hakikat sejarah awal pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Menurut LaNyalla, jika dikupas dari hal tersebut, maka partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual pada seri diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 dengan tema 'Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20% atau 0%', Sabtu (22/1/2022).&amp;nbsp;

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil&amp;nbsp;Presiden pertama, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada&amp;nbsp;tanggal 3 November 1945.

Bunyi dari maklumat tersebut adalah; &quot;Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat&quot;.

&quot;Di dalam maklumat tersebut terdapat kata &amp;ldquo;restriksi&amp;rdquo; yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa&amp;nbsp;partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan&amp;nbsp;dan menjaga keamanan rakyat,&quot; ujar LaNyalla.&amp;nbsp;

Ia menjabarkan lebih jauh apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan yang dimaksud?&amp;nbsp;

Tentu, kata LaNyalla, kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.&amp;nbsp;

&quot;Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban  konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam  menjalankan roda organisasi partai, mereka harus&amp;nbsp;memahami spirit dari  Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan  rakyat,&quot; katanya.

Ditegaskan LaNyalla, partai politik bukanlah satu-satunya pemegang  mandat kedaulatan rakyat. Karena, sebelum Amandemen 20 tahun yang lalu,  kedaulatan rakyat berada di Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari  representasi partai politik, utusan daerah dan utusan golongan.

&quot;Tetapi seperti kita tahu, setelah amandemen, kedaulatan rakyat  diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen  kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD  RI, lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih  langsung,&quot; papar LaNyalla.

Dengan demikian, DPR RI, DPD RI dan Presiden menjadi sejajar. Tetapi  ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas, bila dibandingkan  dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. Di mana mereka  memiliki kewenangan untuk mengusung dan memilih calon presiden di forum  MPR.

&quot;Saat ini, partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk  mengusung calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada  rakyat untuk dipilih,&quot; kata LaNyalla.

Dikatakan, kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki partai politik,  seolah menjadikan partai politik melalui fraksi di DPR RI, adalah  satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

&quot;Dengan kekuasaan itu, salah satunya adalah inisiatif DPR untuk&amp;nbsp;  membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan  presiden. Dari sinilah persoalan bangsa ini semakin kompleks, karena  Presidential Threshold memiliki tiga persoalan mendasar,&quot; tegas LaNyala.

Karena, lanjutnya, terbukti ambang batas tersebut lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Selain membatasi calon-calon pemimpin bangsa, juga tidak derivatif  dari konstitusi. Dan lebih parah, terbukti membelah masyarakat dan tidak  sejalan dengan aspirasi rakyat.

Kegiatan ini dihadiri Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razy, Anggota  DPR RI Fraksi PDIP Arif Wibowo, Ketua Bapilu Partai Gelora Rico Marbun,  Bendahara Umum PPP Surya Batara Kartika, Ketua DPP Partai Golkar MQ.  Iswara, Direktur Landscape Asep Komarudin, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA  Adam Irham, Ketua Umum PP Isarah Adheri Sitompul, Ketua DPD KNPI Jawa  Barat Ridwansyah Yusuf Ahmad.</content:encoded></item></channel></rss>
