<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temui Pria Penendang Sesajen, Bupati Lumajang: Proses Hukum tetap Jalan Meski Ada Islah</title><description>Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya bertemu dengan pria penendang sesajen di Gunung Semeru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/23/340/2536292/temui-pria-penendang-sesajen-bupati-lumajang-proses-hukum-tetap-jalan-meski-ada-islah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/23/340/2536292/temui-pria-penendang-sesajen-bupati-lumajang-proses-hukum-tetap-jalan-meski-ada-islah"/><item><title>Temui Pria Penendang Sesajen, Bupati Lumajang: Proses Hukum tetap Jalan Meski Ada Islah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/23/340/2536292/temui-pria-penendang-sesajen-bupati-lumajang-proses-hukum-tetap-jalan-meski-ada-islah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/23/340/2536292/temui-pria-penendang-sesajen-bupati-lumajang-proses-hukum-tetap-jalan-meski-ada-islah</guid><pubDate>Minggu 23 Januari 2022 01:59 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/22/340/2536292/temui-pria-penendang-sesajen-bupati-lumajang-proses-hukum-tetap-jalan-meski-ada-islah-9QJ3TsPTcs.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Lumajang Cak Thoriq bertemu dengan penendang sesajen di Semeru (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/22/340/2536292/temui-pria-penendang-sesajen-bupati-lumajang-proses-hukum-tetap-jalan-meski-ada-islah-9QJ3TsPTcs.JPG</image><title>Bupati Lumajang Cak Thoriq bertemu dengan penendang sesajen di Semeru (Foto: Ist)</title></images><description>LUMAJANG - Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya bertemu dengan pria penendang sesajen di Gunung Semeru. Pertemuan antara Hadfana Firdaus (32) pelaku penendang sesajen dengan Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang, terjadi di Mapolres Lumajang.

Cak Thoriq menuturkan, akan membentuk dewan kehormatan kerukunan beragama yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat prilaku intoleran. Hal itu menyusul adanya prilaku inteloran yang terjadi di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru beberapa waktu yang lalu.

Dewan kehormatan kerukunan beragama nantinya akan melakukan penyelesaian dan klarifikasi setiap persoalan yang berkaitan dengan prilaku intoleran.

&quot;Saya, pak kapolres, pak dandim dan semua jajaran Forkopimda akan membuat semacam dewan kehormatan kerukunan beragama,&quot; ucap Cak Thoriq, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (22/1/2022).

Dirinya menambahkan, dewan kehormatan ini juga nantinya akan menjadi instansi untuk menangani perilaku intoleran yang muncul di Kabupaten Lumajang.

&quot;Untuk mengklarifikasi semua yang berkenan dengan prilaku intoleran yang dilakukan siapapun di Kabupaten Lumajang, termasuk yang dilakukan olrh Hadfana ini,&quot; tuturnya.

Pihaknya berharap dewan kehormatan kerukunan beragama juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus prilaku intoleran yang dilakukan oleh Hadfana Firdaus.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno  menegaskan, proses hukum Hadfana Firdaus, akan tetap berjalan meskipun  nanti ada proses islah.

&quot;Kasus ini akan terus bergulir ke ranah hukum, adapun nanti ada islah  ataupun maaf memaafkan itu tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum  yang akan kita tempuh,&quot; tegasnya.

Eka menyampaikan islah nantinya hanya akan menjadi bahan pertimbangan saat proses di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di  Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda  Yogyakarta, pada Kamis malam (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria  berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan,  Banguntapan, Bantul.

Polisi sendiri langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa  Timur saat itu juga. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus  sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang  disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Hadfana  dibawa Lumajang dan menjalani penahanan di Mapolres Lumajang, pada  Kamis 20 Januari 2022</description><content:encoded>LUMAJANG - Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya bertemu dengan pria penendang sesajen di Gunung Semeru. Pertemuan antara Hadfana Firdaus (32) pelaku penendang sesajen dengan Cak Thoriq, sapaan akrab Bupati Lumajang, terjadi di Mapolres Lumajang.

Cak Thoriq menuturkan, akan membentuk dewan kehormatan kerukunan beragama yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat prilaku intoleran. Hal itu menyusul adanya prilaku inteloran yang terjadi di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru beberapa waktu yang lalu.

Dewan kehormatan kerukunan beragama nantinya akan melakukan penyelesaian dan klarifikasi setiap persoalan yang berkaitan dengan prilaku intoleran.

&quot;Saya, pak kapolres, pak dandim dan semua jajaran Forkopimda akan membuat semacam dewan kehormatan kerukunan beragama,&quot; ucap Cak Thoriq, melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (22/1/2022).

Dirinya menambahkan, dewan kehormatan ini juga nantinya akan menjadi instansi untuk menangani perilaku intoleran yang muncul di Kabupaten Lumajang.

&quot;Untuk mengklarifikasi semua yang berkenan dengan prilaku intoleran yang dilakukan siapapun di Kabupaten Lumajang, termasuk yang dilakukan olrh Hadfana ini,&quot; tuturnya.

Pihaknya berharap dewan kehormatan kerukunan beragama juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus prilaku intoleran yang dilakukan oleh Hadfana Firdaus.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno  menegaskan, proses hukum Hadfana Firdaus, akan tetap berjalan meskipun  nanti ada proses islah.

&quot;Kasus ini akan terus bergulir ke ranah hukum, adapun nanti ada islah  ataupun maaf memaafkan itu tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum  yang akan kita tempuh,&quot; tegasnya.

Eka menyampaikan islah nantinya hanya akan menjadi bahan pertimbangan saat proses di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesaji di  Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda  Yogyakarta, pada Kamis malam (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria  berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan,  Banguntapan, Bantul.

Polisi sendiri langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jawa  Timur saat itu juga. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus  sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang  disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Hadfana  dibawa Lumajang dan menjalani penahanan di Mapolres Lumajang, pada  Kamis 20 Januari 2022</content:encoded></item></channel></rss>
