<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi</title><description>Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538434/eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-pimpinan-kpk-prihatin-masih-ada-praktik-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538434/eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-pimpinan-kpk-prihatin-masih-ada-praktik-gratifikasi"/><item><title>Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka, Pimpinan KPK Prihatin Masih Ada Praktik Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538434/eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-pimpinan-kpk-prihatin-masih-ada-praktik-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538434/eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-pimpinan-kpk-prihatin-masih-ada-praktik-gratifikasi</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538434/eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-pimpinan-kpk-prihatin-masih-ada-praktik-gratifikasi-QcwIUQTVM4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538434/eks-bupati-buru-selatan-jadi-tersangka-pimpinan-kpk-prihatin-masih-ada-praktik-gratifikasi-QcwIUQTVM4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi. Perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi.

&quot;KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat,&quot; kata Lili saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA:Korupsi di Kabupaten Buru Selatan, KPK Menahan 2 dari 3 Tersangka

Ditekankan Lili, KPK bakal menindak tegas Tagop Sudarsono. Apalagi, Tagop diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan sejumlah hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK bakal mengupayakan pemulihan keuangan negara dari perbuatan suap dan gratifikasi Tagop.

&quot;KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas,&quot; ungkap Lili.

Diketahui sebelumnya, Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama  dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny  Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK).

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari  beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di  Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny  Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana  Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar  Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.  Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset  atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya  tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a  atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31  tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengaku prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi. Perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi.

&quot;KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat,&quot; kata Lili saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA:Korupsi di Kabupaten Buru Selatan, KPK Menahan 2 dari 3 Tersangka

Ditekankan Lili, KPK bakal menindak tegas Tagop Sudarsono. Apalagi, Tagop diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan sejumlah hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK bakal mengupayakan pemulihan keuangan negara dari perbuatan suap dan gratifikasi Tagop.

&quot;KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas,&quot; ungkap Lili.

Diketahui sebelumnya, Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama  dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny  Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK).

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari  beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di  Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny  Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana  Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar  Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.  Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset  atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya  tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan  melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a  atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31  tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
