<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar</title><description>Tak hanya uang, para pegawai pajak tersebut juga diduga menerima gratifikasi lainnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538489/6-pegawai-pajak-didakwa-terima-gratifikasi-rp18-8-miliar-dari-8-perusahaan-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538489/6-pegawai-pajak-didakwa-terima-gratifikasi-rp18-8-miliar-dari-8-perusahaan-besar"/><item><title>6 Pegawai Pajak Didakwa Terima Gratifikasi Rp18,8 Miliar dari 8 Perusahaan Besar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538489/6-pegawai-pajak-didakwa-terima-gratifikasi-rp18-8-miliar-dari-8-perusahaan-besar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538489/6-pegawai-pajak-didakwa-terima-gratifikasi-rp18-8-miliar-dari-8-perusahaan-besar</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538489/6-pegawai-pajak-didakwa-terima-gratifikasi-rp18-8-miliar-dari-8-perusahaan-besar-IX0vFRz0wQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538489/6-pegawai-pajak-didakwa-terima-gratifikasi-rp18-8-miliar-dari-8-perusahaan-besar-IX0vFRz0wQ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak enam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa secara bersama-sama telah menerima gratifikasi sejumlah Rp9,4 miliar; 420.000 dolar Singapura atau Rp4,46 miliar; serta dolar Amerika Serikat setara Rp5 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, para pegawai pajak tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp18,8 miliar.

Adapun enam pegawai pajak yang didakwa telah menerima gratifikasi yakni, mantan Kepala Bidang Pendaftaran dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan; mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian, Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar dan Febrian; mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Angin Prayitno Aji; serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani (DR).

BACA JUGA:Terungkap, Ada Aliran Uang Suap Pejabat Pajak untuk Eks Pramugari Cantik Siwi Widi

&quot;(Mereka) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,&quot; demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).

Tak hanya uang, para pegawai pajak tersebut juga diduga menerima gratifikasi lainnya yang di antaranya, berupa fasilitas. Fasilitas yang diterima pegawai pajak tersebut di antaranya, berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6 juta.

Dalam surat dakwaannya, Wawan dan Alfred masing-masing diduga telah menerima uang secara spesifik sebesar Rp1,036 miliar; 71.250 dolar Singapura; mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta; serta hotel sebesar Rp448 ribu. Penerimaan uang dan fasilitas itu diduga berkaitan dengan jabatan mereka di DJP.

Adapun, gratifikasi yang diterima para pegawai pajak tersebut bersumber dari delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan nilai pajak delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi.
Delapan perusahaan besar satu wajib pajak pribadi berdasarkan surat dakwaan Wawan dan Alfred yakni :

1. Gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp400 juta. Angin dan  Dadan menerima Rp80 juta. Sisanya Rp320 juta, dibagi rata kepada Wawan,  Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp80 juta.

2. Gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp1,5 miliar. Angin  dan Dadan menerima Rp650 juta. Sisanya Rp650 juta dibagi rata kepada  Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp168.750.000. Sisa  uang Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

3. Gratifikasi dari CV Perjuangan Steel

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp5 miliar. Angin dan  Dadan menerima Rp2,5 miliar. Sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan,  Alfred, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing Rp625 juta dalam bentuk  mata uang dolar AS.

4. Gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang dolar Singapura   yang nilainya setara dengan Rp2,5 miliar. Angin dan Dadan menerima   setara Rp800 juta. Sisa uang setara Rp2,5 miliar dibagi rata kepada   Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing 62.500 dolar   Singapura. Sisa uang setara Rp200 juta digunakan untuk kas pemeriksa.

5. Gratifikasi dari PT ESTA INDONESIA

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp4 miliar. Angin   dan Dadan menerima Rp1,8 miliar. Sisa Rp1,8 miliar dibagi rata kepada   Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp450 juta. Sisa   uang Rp400 juta fee untuk konsultan.

6. Gratifikasi dari wajib pajak pribadi Ridwan Pribadi

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,5 miliar.   Angin dan Dadan menerima Rp750 juta. Sisa Rp750 juta dibagi rata kepada   Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp187.500.000.

7. Gratifikasi dari PT Walet Kembar Lestari

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,2 miliar.    Angin dan Dadan menerima Rp600 juta. Sisa Rp600 juta dibagi rata kepada    Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp150 juta.

8. Gratifikasi dari PT LINK NET

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang dalam bentuk    dolar Singapura setara Rp700 juta. Angin dan Dadan menerima setara Rp350    juta. Sisanya setara Rp350 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred,    Yulmanizar, dan Febrian masing-masing menerima uang dolar Singapura    8.750 dolar Singapura atau setara Rp87.500.000.

9. Gratifikasi dari PT Gunung Madu Plantations

a. Pada 9 November 2017 , tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas    penginapan Hotel Aston Lampung masing-masing seharga Rp448.000.    Sehingga, biaya total yang dikeluarkan untuk pembelian tiket untuk para    pemeriksa pajak tersebut sebesar Rp2.688.000.

b. Pada 10 November 2017 memperoleh fasilitas tiket pesawat    masing-masing sebesar Rp594.900. Sehingga, biaya total yang dikeluarkan    untuk pembelian tiket untuk para pemeriksa pajak tersebut sebesar    Rp2.974.500.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan fasilitas    tersebut, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang    waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang. Padahal, penerimaan    itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU    RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65  ayat   (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak enam pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didakwa secara bersama-sama telah menerima gratifikasi sejumlah Rp9,4 miliar; 420.000 dolar Singapura atau Rp4,46 miliar; serta dolar Amerika Serikat setara Rp5 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, para pegawai pajak tersebut telah menerima gratifikasi senilai Rp18,8 miliar.

Adapun enam pegawai pajak yang didakwa telah menerima gratifikasi yakni, mantan Kepala Bidang Pendaftaran dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan; mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Kemudian, Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar dan Febrian; mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, Angin Prayitno Aji; serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani (DR).

BACA JUGA:Terungkap, Ada Aliran Uang Suap Pejabat Pajak untuk Eks Pramugari Cantik Siwi Widi

&quot;(Mereka) melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,&quot; demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).

Tak hanya uang, para pegawai pajak tersebut juga diduga menerima gratifikasi lainnya yang di antaranya, berupa fasilitas. Fasilitas yang diterima pegawai pajak tersebut di antaranya, berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5,6 juta.

Dalam surat dakwaannya, Wawan dan Alfred masing-masing diduga telah menerima uang secara spesifik sebesar Rp1,036 miliar; 71.250 dolar Singapura; mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta; serta hotel sebesar Rp448 ribu. Penerimaan uang dan fasilitas itu diduga berkaitan dengan jabatan mereka di DJP.

Adapun, gratifikasi yang diterima para pegawai pajak tersebut bersumber dari delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan nilai pajak delapan perusahaan besar dan satu wajib pajak pribadi.
Delapan perusahaan besar satu wajib pajak pribadi berdasarkan surat dakwaan Wawan dan Alfred yakni :

1. Gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp400 juta. Angin dan  Dadan menerima Rp80 juta. Sisanya Rp320 juta, dibagi rata kepada Wawan,  Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp80 juta.

2. Gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp1,5 miliar. Angin  dan Dadan menerima Rp650 juta. Sisanya Rp650 juta dibagi rata kepada  Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp168.750.000. Sisa  uang Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

3. Gratifikasi dari CV Perjuangan Steel

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima Rp5 miliar. Angin dan  Dadan menerima Rp2,5 miliar. Sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan,  Alfred, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing Rp625 juta dalam bentuk  mata uang dolar AS.

4. Gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang dolar Singapura   yang nilainya setara dengan Rp2,5 miliar. Angin dan Dadan menerima   setara Rp800 juta. Sisa uang setara Rp2,5 miliar dibagi rata kepada   Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing 62.500 dolar   Singapura. Sisa uang setara Rp200 juta digunakan untuk kas pemeriksa.

5. Gratifikasi dari PT ESTA INDONESIA

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp4 miliar. Angin   dan Dadan menerima Rp1,8 miliar. Sisa Rp1,8 miliar dibagi rata kepada   Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp450 juta. Sisa   uang Rp400 juta fee untuk konsultan.

6. Gratifikasi dari wajib pajak pribadi Ridwan Pribadi

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,5 miliar.   Angin dan Dadan menerima Rp750 juta. Sisa Rp750 juta dibagi rata kepada   Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp187.500.000.

7. Gratifikasi dari PT Walet Kembar Lestari

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang Rp1,2 miliar.    Angin dan Dadan menerima Rp600 juta. Sisa Rp600 juta dibagi rata kepada    Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing Rp150 juta.

8. Gratifikasi dari PT LINK NET

Wawan dan Dadan bersama terdakwa lain menerima uang dalam bentuk    dolar Singapura setara Rp700 juta. Angin dan Dadan menerima setara Rp350    juta. Sisanya setara Rp350 juta dibagi rata kepada Wawan, Alfred,    Yulmanizar, dan Febrian masing-masing menerima uang dolar Singapura    8.750 dolar Singapura atau setara Rp87.500.000.

9. Gratifikasi dari PT Gunung Madu Plantations

a. Pada 9 November 2017 , tim pemeriksa pajak memperoleh fasilitas    penginapan Hotel Aston Lampung masing-masing seharga Rp448.000.    Sehingga, biaya total yang dikeluarkan untuk pembelian tiket untuk para    pemeriksa pajak tersebut sebesar Rp2.688.000.

b. Pada 10 November 2017 memperoleh fasilitas tiket pesawat    masing-masing sebesar Rp594.900. Sehingga, biaya total yang dikeluarkan    untuk pembelian tiket untuk para pemeriksa pajak tersebut sebesar    Rp2.974.500.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan fasilitas    tersebut, para terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang    waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Undang-undang. Padahal, penerimaan    itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12B    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU    RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65  ayat   (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
