<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Kembali Temukan Uang Tunai</title><description>PT Dewa Rencana Peranginangin diduga merupakan milik Terbit Rencana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538510/geledah-perusahaan-bupati-langkat-kpk-kembali-temukan-uang-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538510/geledah-perusahaan-bupati-langkat-kpk-kembali-temukan-uang-tunai"/><item><title>Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Kembali Temukan Uang Tunai</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538510/geledah-perusahaan-bupati-langkat-kpk-kembali-temukan-uang-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538510/geledah-perusahaan-bupati-langkat-kpk-kembali-temukan-uang-tunai</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538510/geledah-perusahaan-bupati-langkat-kpk-kembali-temukan-uang-tunai-wtZHwmYoWS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538510/geledah-perusahaan-bupati-langkat-kpk-kembali-temukan-uang-tunai-wtZHwmYoWS.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP) untuk mencari bukti tambahan dugaan suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Rabu, 26 Januari 2022. PT Dewa Rencana Peranginangin diduga merupakan milik Terbit Rencana.
&quot;Rabu (26/1/2022), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin),&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Penyidik rampung menggeledah perusahaan milik Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Penyidik kembali menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan saat geledah PT DRP. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
BACA JUGA:Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
&quot;Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dkk,&quot; terangnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten  Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit  Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung  Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap  yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian,  kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai  tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan  pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk  mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit  Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi  Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni  sebesar Rp786 juta.
Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di  rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para  pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati  Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja  sawit.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah PT Dewa Rencana Perangiangin (PT DRP) untuk mencari bukti tambahan dugaan suap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), pada Rabu, 26 Januari 2022. PT Dewa Rencana Peranginangin diduga merupakan milik Terbit Rencana.
&quot;Rabu (26/1/2022), tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju yaitu perusahaan yang diduga milik tersangka TRP yaitu PT DRP (Dewa Rencana Perangiangin),&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).
Penyidik rampung menggeledah perusahaan milik Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Penyidik kembali menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan saat geledah PT DRP. Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
BACA JUGA:Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
&quot;Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP dkk,&quot; terangnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini dari rumah pribadi Bupati Langkat. Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka  kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten  Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat, Terbit  Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung  Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap  yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian,  kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai  tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan  pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk  mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit  Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi  Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni  sebesar Rp786 juta.
Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di  rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para  pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati  Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja  sawit.</content:encoded></item></channel></rss>
