<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Joddy Sopir Vanessa Angel Tertunduk Lesu di Hadapan Hakim</title><description>Joddy Sopir Vanessa Angel tertunduk lesu di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538619/joddy-sopir-vanessa-angel-tertunduk-lesu-di-hadapan-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538619/joddy-sopir-vanessa-angel-tertunduk-lesu-di-hadapan-hakim"/><item><title>Joddy Sopir Vanessa Angel Tertunduk Lesu di Hadapan Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538619/joddy-sopir-vanessa-angel-tertunduk-lesu-di-hadapan-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538619/joddy-sopir-vanessa-angel-tertunduk-lesu-di-hadapan-hakim</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 12:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538619/joddy-sopir-vanessa-angel-tertunduk-lesu-di-hadapan-hakim-bVzF2w7Id8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tubagus Joddy (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538619/joddy-sopir-vanessa-angel-tertunduk-lesu-di-hadapan-hakim-bVzF2w7Id8.jpg</image><title>Tubagus Joddy (Foto: Ist)</title></images><description>SURABAYA - Joddy Sopir Vanessa Angel tertunduk lesu di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Hari ini merupakan sidang pertama perdana bagi si pemilik nama Tubagus Muhammad.
Dalam sidang, Joddy mengenakan rompi oranye dan menggunakan masker. Joddy berstatus terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan dua orang yakni, artis Vanessa Angle dan suaminya Febri Ardiansyah.
Artis Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Joddy Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal  310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Didepan  majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia  tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. &quot;Saya tidak  keberatan yang mulia,&quot; katanya, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka.  Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara  kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan  tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021)  malam.</description><content:encoded>SURABAYA - Joddy Sopir Vanessa Angel tertunduk lesu di hadapan hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Hari ini merupakan sidang pertama perdana bagi si pemilik nama Tubagus Muhammad.
Dalam sidang, Joddy mengenakan rompi oranye dan menggunakan masker. Joddy berstatus terdakwa perkara kecelakaan maut yang menewaskan dua orang yakni, artis Vanessa Angle dan suaminya Febri Ardiansyah.
Artis Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.
Joddy Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Prasetyo, Joddy didakwa pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal  310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Didepan  majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia  tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. &quot;Saya tidak  keberatan yang mulia,&quot; katanya, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka.  Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara  kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan  tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021)  malam.</content:encoded></item></channel></rss>
