<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli</title><description>Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap perusahan jasa titipan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538960/kejati-banten-sita-rp1-miliar-dari-kantor-bea-cukai-soetta-diduga-hasil-pungli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538960/kejati-banten-sita-rp1-miliar-dari-kantor-bea-cukai-soetta-diduga-hasil-pungli"/><item><title>Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538960/kejati-banten-sita-rp1-miliar-dari-kantor-bea-cukai-soetta-diduga-hasil-pungli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/337/2538960/kejati-banten-sita-rp1-miliar-dari-kantor-bea-cukai-soetta-diduga-hasil-pungli</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538960/kejati-banten-sita-rp1-miliar-di-kantor-bea-cukai-soetta-diduga-hasil-pungli-jOxQSLvIvE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petugas dari Kejati Banten sita uang Rp1 miliar dari kantor Bea Cukai Soetta (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/337/2538960/kejati-banten-sita-rp1-miliar-di-kantor-bea-cukai-soetta-diduga-hasil-pungli-jOxQSLvIvE.jpg</image><title>Petugas dari Kejati Banten sita uang Rp1 miliar dari kantor Bea Cukai Soetta (Foto : MPI)</title></images><description>TANGERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan menyita uang sebesar Rp1 miliar, Kamis (27/1/2022).
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta naik ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan menjelaskan dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dan juga barang bukti. Penggeledahan itu juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.
&quot;Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten sekitar 5 (lima) orang  yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Jaletreng Tangsel, Polisi Periksa Pedagang dan Dinas PU
Ivan melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nominal Rp1 Miliar, dan beberapa dokumen yang diduga mengarah kepada perkara pemerasan tersebut.
&quot;Adapun yang berhasil disita yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,&quot; lanjutnya.Barang sitaan itu untuk selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, tim Penyidik juga sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.
Sebelumnya diketahui bahwa Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta terhadap perusahaan ekspedisi.</description><content:encoded>TANGERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan menyita uang sebesar Rp1 miliar, Kamis (27/1/2022).
Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta naik ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan menjelaskan dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dan juga barang bukti. Penggeledahan itu juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.
&quot;Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten sekitar 5 (lima) orang  yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Jaletreng Tangsel, Polisi Periksa Pedagang dan Dinas PU
Ivan melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nominal Rp1 Miliar, dan beberapa dokumen yang diduga mengarah kepada perkara pemerasan tersebut.
&quot;Adapun yang berhasil disita yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper,&quot; lanjutnya.Barang sitaan itu untuk selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, tim Penyidik juga sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.
Sebelumnya diketahui bahwa Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta terhadap perusahaan ekspedisi.</content:encoded></item></channel></rss>
