<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya</title><description>Doni mendatangi kontrakan korban untuk menanyakan terkait korban yang mengambil lapak jualannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538502/rebutan-lapak-jualan-minyak-pria-ini-tusuk-saingannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538502/rebutan-lapak-jualan-minyak-pria-ini-tusuk-saingannya"/><item><title>Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538502/rebutan-lapak-jualan-minyak-pria-ini-tusuk-saingannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538502/rebutan-lapak-jualan-minyak-pria-ini-tusuk-saingannya</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 09:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/340/2538502/rebutan-lapak-jualan-minyak-pria-ini-tusuk-saingannya-orGN6T92yk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/340/2538502/rebutan-lapak-jualan-minyak-pria-ini-tusuk-saingannya-orGN6T92yk.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>BATURAJA - Doni (32), warga Desa  Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menganiaya Kodrat alias Hendra (32).

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa, (25/1/2022), di kontrakan korban di Lorong Jati Desa Air Paoh, Kecamatan  Baturaja Timur, OKU.

Bersama beberapa temannya yakni HS dan A, lanjut Mardi, Doni mendatangi kontrakan korban untuk menanyakan terkait korban yang mengambil lapak jualannya. Dari perbincangan tersebut pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya.

&quot;Karena emosi setelah cekcok, pelaku kemudian langsung menghujamkan pisau ke arah wajah dan bahu sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan bahu kanan,&quot; ujar AKP Mardi Nursal, Kamis (27/1/2022).

Usai melampiaskan emosinya, dua teman pelaku langsung kabur.  Sedangkan korban mendatangi markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian  yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan  Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika langsung mendatangi lokasi  kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang buktinya

Atas perbuatannya, Doni pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang  penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama lima tahun.

&quot;Untuk motif penganiayaan ini karena pelaku tidak senang tempat jualan minyak gorengnya diambil oleh korban,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>BATURAJA - Doni (32), warga Desa  Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran menganiaya Kodrat alias Hendra (32).

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa, (25/1/2022), di kontrakan korban di Lorong Jati Desa Air Paoh, Kecamatan  Baturaja Timur, OKU.

Bersama beberapa temannya yakni HS dan A, lanjut Mardi, Doni mendatangi kontrakan korban untuk menanyakan terkait korban yang mengambil lapak jualannya. Dari perbincangan tersebut pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah pisau yang ada di pinggangnya.

&quot;Karena emosi setelah cekcok, pelaku kemudian langsung menghujamkan pisau ke arah wajah dan bahu sebelah kanan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan bahu kanan,&quot; ujar AKP Mardi Nursal, Kamis (27/1/2022).

Usai melampiaskan emosinya, dua teman pelaku langsung kabur.  Sedangkan korban mendatangi markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian  yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan  Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika langsung mendatangi lokasi  kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang buktinya

Atas perbuatannya, Doni pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang  penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama lima tahun.

&quot;Untuk motif penganiayaan ini karena pelaku tidak senang tempat jualan minyak gorengnya diambil oleh korban,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
