<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Wanita Paruh Baya Dirampok dan Dirudapaksa Kawanan Garong   </title><description>Seorang perempuan berinisial NYS (49) dirudapaksa setelah harta benda miliknya dicuri oleh kawanan garong</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538717/wanita-paruh-baya-dirampok-dan-dirudapaksa-kawanan-garong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538717/wanita-paruh-baya-dirampok-dan-dirudapaksa-kawanan-garong"/><item><title> Wanita Paruh Baya Dirampok dan Dirudapaksa Kawanan Garong   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538717/wanita-paruh-baya-dirampok-dan-dirudapaksa-kawanan-garong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/27/340/2538717/wanita-paruh-baya-dirampok-dan-dirudapaksa-kawanan-garong</guid><pubDate>Kamis 27 Januari 2022 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/27/340/2538717/wanita-paruh-baya-dirampok-dan-diperkosa-kawanan-garong-JA6yKrsvxP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Sukabumi (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/27/340/2538717/wanita-paruh-baya-dirampok-dan-diperkosa-kawanan-garong-JA6yKrsvxP.jpg</image><title>Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Sukabumi (foto: tangkapan layar)</title></images><description>SUKABUMI - Seorang perempuan berinisial NYS (49) dirudapaksa setelah harta benda miliknya dicuri oleh kawanan garong, di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan kejadian tersebut berawal dari tiga tersangka yang berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
&quot;Setelah berhasil masuk, korban serta saksi langsung disekap dengan menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok tadi, lalu tersangka T alias K dan H alias U mengambil 6 unit handpone milik korban dan saksi, setelah itu korban langsung dirudapaksa oleh pelaku T alias K,&quot; ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pegawai BRI Link Tewas Ditembak Perampok, Uang Rp50 Juta Raib
Lebih lanjut Zainal mengatakan, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, para tersangka langsung kabur dan dijemput oleh tersangka RA alias R dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota. Dan pada tanggal 23 Januari 2022 semua tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota.
&quot;Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi F 3742 YZ, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 unit handpone merek Vivo Y20, 2 buah dusbook handphone, 1 potong celana dalam, 1 potong baju daster, 1 set spray dan 2 buah tali pengikat,&quot; ujar Zainal.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ditinggal Sholat, Konter Pulsa di Lubang Buaya Dibobol Pencuri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</description><content:encoded>SUKABUMI - Seorang perempuan berinisial NYS (49) dirudapaksa setelah harta benda miliknya dicuri oleh kawanan garong, di Kampung Gandasoli RT 004/008, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan kejadian tersebut berawal dari tiga tersangka yang berinisial T alias K (50), HU (21) dan RA alias R (36) masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
&quot;Setelah berhasil masuk, korban serta saksi langsung disekap dengan menggunakan tali sepatu dan diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis golok tadi, lalu tersangka T alias K dan H alias U mengambil 6 unit handpone milik korban dan saksi, setelah itu korban langsung dirudapaksa oleh pelaku T alias K,&quot; ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pegawai BRI Link Tewas Ditembak Perampok, Uang Rp50 Juta Raib
Lebih lanjut Zainal mengatakan, bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, para tersangka langsung kabur dan dijemput oleh tersangka RA alias R dengan menggunakan sepeda motor ke luar kota. Dan pada tanggal 23 Januari 2022 semua tersangka berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Sukabumi Kota.
&quot;Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi F 3742 YZ, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 unit handpone merek Vivo Y20, 2 buah dusbook handphone, 1 potong celana dalam, 1 potong baju daster, 1 set spray dan 2 buah tali pengikat,&quot; ujar Zainal.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ditinggal Sholat, Konter Pulsa di Lubang Buaya Dibobol Pencuri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
