<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Sebut Pemanggilannya Tak Sesuai KUHAP</title><description>Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539225/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-sebut-pemanggilannya-tak-sesuai-kuhap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539225/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-sebut-pemanggilannya-tak-sesuai-kuhap"/><item><title>Edy Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim, Sebut Pemanggilannya Tak Sesuai KUHAP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539225/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-sebut-pemanggilannya-tak-sesuai-kuhap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539225/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-sebut-pemanggilannya-tak-sesuai-kuhap</guid><pubDate>Jum'at 28 Januari 2022 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/28/337/2539225/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-sebut-pemanggilannya-tak-sesuai-kuhap-QOFMOpqCKP.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Foto: MPI/Putera)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/28/337/2539225/edy-mulyadi-mangkir-panggilan-bareskrim-sebut-pemanggilannya-tak-sesuai-kuhap-QOFMOpqCKP.JPG</image><title>Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Foto: MPI/Putera)</title></images><description>JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. Hal itu dipastikan oleh pihak kuasa hukum.

&quot;Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,&quot; kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

&quot;Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,&quot; ucap Herman.

BACA JUGA:Viral Ritual Mistis Suku Dayak, Sembelih Babi Sebut Nama Edy Mulyadi

Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

&quot;Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,&quot; ucap Herman.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial


Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh  Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan  Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga  Kalimantan.

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa  dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya  jin buang anak.

Menurutnya diksi &quot;tempat jin buang anak&quot; bukan bermaksud menghina,  namun lebih diartikan sebagai penggambaran &quot;tempat yang jauh&quot;.
</description><content:encoded>JAKARTA - Terlapor kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi tidak menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. Hal itu dipastikan oleh pihak kuasa hukum.

&quot;Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,&quot; kata Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

&quot;Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,&quot; ucap Herman.

BACA JUGA:Viral Ritual Mistis Suku Dayak, Sembelih Babi Sebut Nama Edy Mulyadi

Di sisi lain, Herman mengklaim, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

&quot;Alasannya pertama prosedur pemannggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,&quot; ucap Herman.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial


Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh  Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan  Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga  Kalimantan.

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa  dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya  jin buang anak.

Menurutnya diksi &quot;tempat jin buang anak&quot; bukan bermaksud menghina,  namun lebih diartikan sebagai penggambaran &quot;tempat yang jauh&quot;.
</content:encoded></item></channel></rss>
