<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bripka Randy Resmi Dipecat dari Polri Terkait Kasus Aborsi Novia Widya Sari</title><description>Bripka Randy resmi dipecat dari anggota Polri buntut kasus aborsi Novia Widya Sari.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539261/bripka-randy-resmi-dipecat-dari-polri-terkait-kasus-aborsi-novia-widya-sari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539261/bripka-randy-resmi-dipecat-dari-polri-terkait-kasus-aborsi-novia-widya-sari"/><item><title>Bripka Randy Resmi Dipecat dari Polri Terkait Kasus Aborsi Novia Widya Sari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539261/bripka-randy-resmi-dipecat-dari-polri-terkait-kasus-aborsi-novia-widya-sari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/28/337/2539261/bripka-randy-resmi-dipecat-dari-polri-terkait-kasus-aborsi-novia-widya-sari</guid><pubDate>Jum'at 28 Januari 2022 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/28/337/2539261/bripka-randy-resmi-dipecat-dari-polri-terkait-kasus-aborsi-novia-widya-sari-8VXMqQqgLg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bripka Randy Bagus resmi dipecat dari Polri terkait kasus aborsi Novia Widya Sari. (Foto : iNews/Hari Tambayong)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/28/337/2539261/bripka-randy-resmi-dipecat-dari-polri-terkait-kasus-aborsi-novia-widya-sari-8VXMqQqgLg.jpg</image><title>Bripka Randy Bagus resmi dipecat dari Polri terkait kasus aborsi Novia Widya Sari. (Foto : iNews/Hari Tambayong)</title></images><description>JAKARTA - Bripka Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam sidang itu diputuskan Bripka Randy dihukum PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.

&quot;Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,&quot; kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).

Ia menjelaskan, tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.


BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian


Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, keputusan itu guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

Sesuai arahan dari Kapolri dan Kapolda, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.

&quot;Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,&quot; ucapnya.

&quot;Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personel-personel dari bagian psikologi biro SDM serta Bidpropam,&quot; tuturnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Bripka Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam sidang itu diputuskan Bripka Randy dihukum PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.

&quot;Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,&quot; kata Gatot kepada awak media, Jakarta, (28/1/2022).

Ia menjelaskan, tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.


BACA JUGA:Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian


Sementara itu, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, keputusan itu guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa.

Sesuai arahan dari Kapolri dan Kapolda, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.

&quot;Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,&quot; ucapnya.

&quot;Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur sehingga tidak terjadi pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personel-personel dari bagian psikologi biro SDM serta Bidpropam,&quot; tuturnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
