<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamen Tusuk Jukir Hanya Karena Kesal Dimarahi</title><description>Febri yang memiliki banyak tato di badannya dan bekerja sebagai pengamen tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/28/340/2539363/pengamen-tusuk-jukir-hanya-karena-kesal-dimarahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/28/340/2539363/pengamen-tusuk-jukir-hanya-karena-kesal-dimarahi"/><item><title>Pengamen Tusuk Jukir Hanya Karena Kesal Dimarahi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/28/340/2539363/pengamen-tusuk-jukir-hanya-karena-kesal-dimarahi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/28/340/2539363/pengamen-tusuk-jukir-hanya-karena-kesal-dimarahi</guid><pubDate>Jum'at 28 Januari 2022 15:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/28/340/2539363/pengamen-tusuk-jukir-hanya-karena-kesal-dimarahi-2O8pKz27kq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/28/340/2539363/pengamen-tusuk-jukir-hanya-karena-kesal-dimarahi-2O8pKz27kq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>PALEMBANG - Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Febri Andika (29), pelaku penusukan terhadap Mada (29), seorang juru parkir (Jukir) di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (26/1/2022) lalu.

Febri yang memiliki banyak tato di badannya dan bekerja sebagai pengamen tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Tanpa ada perlawanan, Febri langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja sebagai Jukir di TKP.

&quot;Saat menemui korban, pelaku langsung marah-marah diduga karena ada permasalahan yang belum selesai. Korban dan pelaku pun terlibat cekcok, kemudian pelaku menusukan gunting ke badan korban hingga mengalami luka-luka, dan langsung kabur,&quot; ujar Kompol Tri, Jumat (28/1/2022).

Mendapati luka karena tusukan gunting tersebut, lanjut Kasat Reskrim,  korban memilih pulang ke rumah untuk mengobati lukanya. Setelahnya  korban mendatangi Polrestabes Palembang untuk melapor.

&quot;Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan  Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku kita  jerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman  pidana maksimal lima tahun penjara,&quot; jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Febri mengaku nekat menusuk korban karena kesal  telah dilawan oleh korban. &quot;Saya memang ada masalah yang belum selesai  dengan korban. Jadi saya tanya baik-baik, tapi korban marah-marah hingga  saya kesal dan menusuk korban dengan gunting,&quot; katanya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Febri Andika (29), pelaku penusukan terhadap Mada (29), seorang juru parkir (Jukir) di Taman Skateboard, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (26/1/2022) lalu.

Febri yang memiliki banyak tato di badannya dan bekerja sebagai pengamen tersebut ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya. Tanpa ada perlawanan, Febri langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA:Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja sebagai Jukir di TKP.

&quot;Saat menemui korban, pelaku langsung marah-marah diduga karena ada permasalahan yang belum selesai. Korban dan pelaku pun terlibat cekcok, kemudian pelaku menusukan gunting ke badan korban hingga mengalami luka-luka, dan langsung kabur,&quot; ujar Kompol Tri, Jumat (28/1/2022).

Mendapati luka karena tusukan gunting tersebut, lanjut Kasat Reskrim,  korban memilih pulang ke rumah untuk mengobati lukanya. Setelahnya  korban mendatangi Polrestabes Palembang untuk melapor.

&quot;Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan  Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku kita  jerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman  pidana maksimal lima tahun penjara,&quot; jelas Kompol Tri.

Sementara itu, pelaku Febri mengaku nekat menusuk korban karena kesal  telah dilawan oleh korban. &quot;Saya memang ada masalah yang belum selesai  dengan korban. Jadi saya tanya baik-baik, tapi korban marah-marah hingga  saya kesal dan menusuk korban dengan gunting,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
