<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penuh Haru, Maling Motor Dapat Restorative Justice lalu Bersimpuh Mohon Ampun kepada Ibunya</title><description>Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pemberian pengampunan terhadap terdakwa tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/30/337/2539934/penuh-haru-maling-motor-dapat-restorative-justice-lalu-bersimpuh-mohon-ampun-kepada-ibunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/30/337/2539934/penuh-haru-maling-motor-dapat-restorative-justice-lalu-bersimpuh-mohon-ampun-kepada-ibunya"/><item><title>Penuh Haru, Maling Motor Dapat Restorative Justice lalu Bersimpuh Mohon Ampun kepada Ibunya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/30/337/2539934/penuh-haru-maling-motor-dapat-restorative-justice-lalu-bersimpuh-mohon-ampun-kepada-ibunya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/30/337/2539934/penuh-haru-maling-motor-dapat-restorative-justice-lalu-bersimpuh-mohon-ampun-kepada-ibunya</guid><pubDate>Minggu 30 Januari 2022 06:29 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/30/337/2539934/penuh-haru-maling-motor-dapat-restorative-justice-lalu-bersimpuh-mohon-ampun-kepada-ibunya-VUwfQcMwIJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Maling motor dapat restorative justice dari Kejaksaan Agung (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/30/337/2539934/penuh-haru-maling-motor-dapat-restorative-justice-lalu-bersimpuh-mohon-ampun-kepada-ibunya-VUwfQcMwIJ.jpg</image><title>Maling motor dapat restorative justice dari Kejaksaan Agung (Foto: istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung membebaskan pencuri sepeda motor, Agus Mustofa dari segala tuntutan. Dia mendapatkan pengampunan melalui langkah hukum restorative justice.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pemberian pengampunan terhadap terdakwa tersebut.
Momen ini dibagikan oleh Kejaksaan Agung melalui akun TikTok resminya, @kejaksaan.ri. Video pembebasan Agus itu langsung menuai reaksi positif dari netizen.
&quot;#restoratifjustice pencuri yang dimaafkan oleh korban #fyp #hukum #kejaksaan,&quot; tulisnya seperti dikutip, Minggu (30/1/2022).
Agus mendapatkan pengampunan setelah berdamai dengan korban yang juga majikannya. Dalam pembelaannya, Agus mengaku terpaksa mencuri demi menghidupi kebutuhan ibunya di rumah.
Baca juga:&amp;nbsp;Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris
Pemberian restorative justice kepada Agus dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022 lalu.
Tangis harus menyelimuti Agus saat dirinya melepaskan baju tahanan. Dia pun langsung mendatangi ibunya seraya bersimpuh dan memohon ampunan.
Baca juga:&amp;nbsp;Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk Restorative Justice&quot;Kini Agus telah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah. Jaksa Agung RI turut hadir menyaksikan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini,&quot; demikian keterangan dalam video itu.
Jaksa Agung juga tak kuasa menahan haru saat melihat pemberian restorative justice kepada Agus.
Di akhir video, Korps Adhyaksa pun memberikan bantuan berupa sembako kepada ibu Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahfud MD Paparkan Pendekatan Restorative Justice di Hadapan Kabareskrim
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung membebaskan pencuri sepeda motor, Agus Mustofa dari segala tuntutan. Dia mendapatkan pengampunan melalui langkah hukum restorative justice.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri langsung pemberian pengampunan terhadap terdakwa tersebut.
Momen ini dibagikan oleh Kejaksaan Agung melalui akun TikTok resminya, @kejaksaan.ri. Video pembebasan Agus itu langsung menuai reaksi positif dari netizen.
&quot;#restoratifjustice pencuri yang dimaafkan oleh korban #fyp #hukum #kejaksaan,&quot; tulisnya seperti dikutip, Minggu (30/1/2022).
Agus mendapatkan pengampunan setelah berdamai dengan korban yang juga majikannya. Dalam pembelaannya, Agus mengaku terpaksa mencuri demi menghidupi kebutuhan ibunya di rumah.
Baca juga:&amp;nbsp;Polres Blitar Tegaskan Penghentian Kasus Emak-Emak Curi Susu Bukan karena Hotman Paris
Pemberian restorative justice kepada Agus dibacakan oleh Kepala Kejari Cimahi, Rosalina Sidabariba di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa 25 Januari 2022 lalu.
Tangis harus menyelimuti Agus saat dirinya melepaskan baju tahanan. Dia pun langsung mendatangi ibunya seraya bersimpuh dan memohon ampunan.
Baca juga:&amp;nbsp;Singgung Kasus Nenek Minah, Mahfud MD: Yang Begini Layak untuk Restorative Justice&quot;Kini Agus telah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah. Jaksa Agung RI turut hadir menyaksikan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini,&quot; demikian keterangan dalam video itu.
Jaksa Agung juga tak kuasa menahan haru saat melihat pemberian restorative justice kepada Agus.
Di akhir video, Korps Adhyaksa pun memberikan bantuan berupa sembako kepada ibu Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahfud MD Paparkan Pendekatan Restorative Justice di Hadapan Kabareskrim
</content:encoded></item></channel></rss>
