<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Pesta Narkoba di Bali   </title><description>Randa Septian, seorang artis sinetron ditangkap saat menggelar pesta narkoba di Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/31/337/2540443/kronologi-artis-sinetron-randa-septian-ditangkap-pesta-narkoba-di-bali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/31/337/2540443/kronologi-artis-sinetron-randa-septian-ditangkap-pesta-narkoba-di-bali"/><item><title>Kronologi Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Pesta Narkoba di Bali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/31/337/2540443/kronologi-artis-sinetron-randa-septian-ditangkap-pesta-narkoba-di-bali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/31/337/2540443/kronologi-artis-sinetron-randa-septian-ditangkap-pesta-narkoba-di-bali</guid><pubDate>Senin 31 Januari 2022 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/31/337/2540443/kronologi-artis-sinetron-randa-septian-ditangkap-pesta-narkoba-di-bali-ChJUFmVE5D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Randa Septian seorang artis sinetron ditangkap saat pesta ganja di Bali. (Foto: Chusna M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/31/337/2540443/kronologi-artis-sinetron-randa-septian-ditangkap-pesta-narkoba-di-bali-ChJUFmVE5D.jpg</image><title>Randa Septian seorang artis sinetron ditangkap saat pesta ganja di Bali. (Foto: Chusna M)</title></images><description>DENPASAR - Randa Septian, seorang artis sinetron ditangkap saat menggelar pesta narkoba jenis ganja di sebuah hotel di Kuta, Bali. Polisi mengamankan ganja 0,72 gram.

Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022) mengatakan, barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel.

Kronologi penangkapan adalah, Randa diamankan bersama temannya Arthur Augoest Aruan di kamar 306 Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.

Tak hanya ganja, polisi juga mengamankan barang bukti terdiri paket tembakau seberat 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu korek api, tiga pipa kaca, satu kotak seng rokok dan handphone.
Baca juga:&amp;nbsp;Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali
Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Abed yang kini diburu polisi.

Untuk mengambil paket ganja, Randa dan Abed menyewa taksi online menuju Canggu, Kuta Utara. Setelah itu, keduanya kembali ke hotel dan mengkonsumsinya. &quot;Sisa ganja yang dipakai ditaruh di atss meja,&quot; papar Sutriono.

Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. &quot;Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai,&quot; imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. &quot;Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar,&quot; pungkas Sutriono.
Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. &quot;Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai,&quot; imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. &quot;Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar,&quot; pungkas Sutriono.</description><content:encoded>DENPASAR - Randa Septian, seorang artis sinetron ditangkap saat menggelar pesta narkoba jenis ganja di sebuah hotel di Kuta, Bali. Polisi mengamankan ganja 0,72 gram.

Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono dalam jumpa pers, Senin (31/1/2022) mengatakan, barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel.

Kronologi penangkapan adalah, Randa diamankan bersama temannya Arthur Augoest Aruan di kamar 306 Hotel Park Regis, Jalan Raya Kuta, 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.

Tak hanya ganja, polisi juga mengamankan barang bukti terdiri paket tembakau seberat 1,52 gram, satu bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu korek api, tiga pipa kaca, satu kotak seng rokok dan handphone.
Baca juga:&amp;nbsp;Pesinetron Randa Septian Ditangkap saat Pesta Ganja di Hotel Mewah Bali
Dari hasil pemeriksaan, Randa dan Arthur mengaku membeli ganja seharga Rp300 ribu dari seseorang bernama Abed yang kini diburu polisi.

Untuk mengambil paket ganja, Randa dan Abed menyewa taksi online menuju Canggu, Kuta Utara. Setelah itu, keduanya kembali ke hotel dan mengkonsumsinya. &quot;Sisa ganja yang dipakai ditaruh di atss meja,&quot; papar Sutriono.

Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. &quot;Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai,&quot; imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. &quot;Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar,&quot; pungkas Sutriono.
Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. &quot;Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai,&quot; imbuh Sutriono.

Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. &quot;Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar,&quot; pungkas Sutriono.</content:encoded></item></channel></rss>
