<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru yang Tampar Siswanya Ditetapkan Jadi Tersangka</title><description>Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru SMPN 49 sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/31/340/2540311/guru-yang-tampar-siswanya-ditetapkan-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/01/31/340/2540311/guru-yang-tampar-siswanya-ditetapkan-jadi-tersangka"/><item><title>Guru yang Tampar Siswanya Ditetapkan Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/01/31/340/2540311/guru-yang-tampar-siswanya-ditetapkan-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/01/31/340/2540311/guru-yang-tampar-siswanya-ditetapkan-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 31 Januari 2022 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/01/31/340/2540311/guru-yang-tampar-siswanya-ditetapkan-jadi-tersangka-484aiGKGc3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/01/31/340/2540311/guru-yang-tampar-siswanya-ditetapkan-jadi-tersangka-484aiGKGc3.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru SMPN 49 sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, oknum guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
&quot;Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,&quot; kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA:Viral! Guru SMP Aniaya Pelajar, Ditampar hingga Kepalanya Dibenturkan ke Papan Tulis
Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Usai ditetapkan jadi tersangka, Mirzal mengaku belum melakukan penahanan. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru. &quot;Kami terus melakukan pendalaman,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Video berdurasi 3 detik pemukulan itu diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya.
Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran. Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap &quot;goblok&quot; sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis.</description><content:encoded>SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan oknum guru SMPN 49 sebagai tersangka dalam dugaan kasus kekerasan terhadap anak. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, oknum guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
&quot;Statusnya sudah jadi tersangka setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,&quot; kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA:Viral! Guru SMP Aniaya Pelajar, Ditampar hingga Kepalanya Dibenturkan ke Papan Tulis
Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. Usai ditetapkan jadi tersangka, Mirzal mengaku belum melakukan penahanan. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru. &quot;Kami terus melakukan pendalaman,&quot; imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Video berdurasi 3 detik pemukulan itu diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya.
Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya. Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran. Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap &quot;goblok&quot; sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis.</content:encoded></item></channel></rss>
