<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan</title><description>Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 2.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/01/337/2540834/ppkm-diperpanjang-jabodetabek-berstatus-level-2-selama-sepekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/01/337/2540834/ppkm-diperpanjang-jabodetabek-berstatus-level-2-selama-sepekan"/><item><title>PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Berstatus Level 2 Selama Sepekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/01/337/2540834/ppkm-diperpanjang-jabodetabek-berstatus-level-2-selama-sepekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/01/337/2540834/ppkm-diperpanjang-jabodetabek-berstatus-level-2-selama-sepekan</guid><pubDate>Selasa 01 Februari 2022 07:43 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/01/337/2540834/ppkm-diperpanjang-jabodetabek-berstatus-level-2-selama-sepekan-9XOznzoYww.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPKM diperpanjang/ okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/01/337/2540834/ppkm-diperpanjang-jabodetabek-berstatus-level-2-selama-sepekan-9XOznzoYww.jpg</image><title>PPKM diperpanjang/ okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 2.
(Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Wilayah Level 1, 2, 3)
Ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,&amp;rdquo; tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
(Baca juga: Lima Orang Meninggal Akibat Varian Omicron di Indonesia)
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan saat ini terdapat perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah untuk menentukan status level PPKM.
&amp;ldquo;Yakni, dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia,&amp;rdquo; kata Safrizal dalam keterangannya.
Berikut ketentuannya:
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40%;
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60%;- Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi akan diberikan waktu transisi selama 2 (dua) minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 2.
(Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Terbaru Wilayah Level 1, 2, 3)
Ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
&amp;ldquo;Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022,&amp;rdquo; tulis Inmendagri yang diterima, Selasa (1/2/2022).
(Baca juga: Lima Orang Meninggal Akibat Varian Omicron di Indonesia)
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan saat ini terdapat perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah untuk menentukan status level PPKM.
&amp;ldquo;Yakni, dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia,&amp;rdquo; kata Safrizal dalam keterangannya.
Berikut ketentuannya:
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40%;
- Penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60%;- Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi akan diberikan waktu transisi selama 2 (dua) minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku.

</content:encoded></item></channel></rss>
