<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapak Ini Tega Lecehkan Anaknya hingga Hamil 2 Bulan</title><description>Seorang bapak bernama Supriyanto (48), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/01/340/2540793/bapak-ini-tega-lecehkan-anaknya-hingga-hamil-2-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/01/340/2540793/bapak-ini-tega-lecehkan-anaknya-hingga-hamil-2-bulan"/><item><title>Bapak Ini Tega Lecehkan Anaknya hingga Hamil 2 Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/01/340/2540793/bapak-ini-tega-lecehkan-anaknya-hingga-hamil-2-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/01/340/2540793/bapak-ini-tega-lecehkan-anaknya-hingga-hamil-2-bulan</guid><pubDate>Selasa 01 Februari 2022 00:13 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/01/340/2540793/bapak-ini-tega-lecehkan-anaknya-hingga-hamil-2-bulan-HC1faF6MyH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/01/340/2540793/bapak-ini-tega-lecehkan-anaknya-hingga-hamil-2-bulan-HC1faF6MyH.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>
OKI &amp;ndash; Seorang bapak bernama Supriyanto (48), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, tega melecehkan anaknya sendiri berinisial NR (13) hingga hamil dua bulan.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal mengatakan, kalau pelaku melakukan aksi bejat tersebut pada 1 November 2021 hingga 12 Januari 2022. Perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya.

&amp;ldquo;Pelaku ini bahkan sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban,&quot; kata Sapta, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Mahasiswi Korban Pelecehan Adalah Tunangan Tentara Amerika&amp;nbsp;
Dan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah, oleh ibu korban Ardanilah, yang curiga melihat NR selalu muntah-muntah. Setelah didesak NR menceritakan kejadian yang menimpanya.

Dan setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melapor ke Satreskrim Polres OKI melalui unit PPA, dan pelaku sempat melarikan diri selama 10 hari, hingga akhirnya ditangkap saat pelaku pulang ke rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kini pelaku sudah diamankan di Polres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya. Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.</description><content:encoded>
OKI &amp;ndash; Seorang bapak bernama Supriyanto (48), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, tega melecehkan anaknya sendiri berinisial NR (13) hingga hamil dua bulan.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal mengatakan, kalau pelaku melakukan aksi bejat tersebut pada 1 November 2021 hingga 12 Januari 2022. Perbuatan tersebut dilakukan di kamar rumahnya.

&amp;ldquo;Pelaku ini bahkan sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban,&quot; kata Sapta, Senin (31/1/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Mahasiswi Korban Pelecehan Adalah Tunangan Tentara Amerika&amp;nbsp;
Dan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah, oleh ibu korban Ardanilah, yang curiga melihat NR selalu muntah-muntah. Setelah didesak NR menceritakan kejadian yang menimpanya.

Dan setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melapor ke Satreskrim Polres OKI melalui unit PPA, dan pelaku sempat melarikan diri selama 10 hari, hingga akhirnya ditangkap saat pelaku pulang ke rumah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kini pelaku sudah diamankan di Polres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya. Pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.</content:encoded></item></channel></rss>
