<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polri</title><description>Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541372/adam-deni-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-penjelasan-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541372/adam-deni-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-penjelasan-polri"/><item><title>Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Penjelasan Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541372/adam-deni-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-penjelasan-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541372/adam-deni-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-penjelasan-polri</guid><pubDate>Rabu 02 Februari 2022 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/02/337/2541372/adam-deni-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-penjelasan-polri-2bKYlKk9JI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adam Deni. (Foto: IG Adam Deni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/02/337/2541372/adam-deni-ditetapkan-sebagai-tersangka-ini-penjelasan-polri-2bKYlKk9JI.jpg</image><title>Adam Deni. (Foto: IG Adam Deni)</title></images><description>JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

&quot;Sudah tersangka (Adam Deni),&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.

BACA JUGA:Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Acces

BACA JUGA:Jerinx SID Sebut Hasil Visum Psikologis Adam Deni Tak Ditemukan Unsur Trauma

&quot;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,&quot; ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

&quot;Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD,&quot; ucap Ramadhan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.&amp;nbsp;Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

&quot;Sudah tersangka (Adam Deni),&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.

BACA JUGA:Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Acces

BACA JUGA:Jerinx SID Sebut Hasil Visum Psikologis Adam Deni Tak Ditemukan Unsur Trauma

&quot;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,&quot; ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

&quot;Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD,&quot; ucap Ramadhan.</content:encoded></item></channel></rss>
