<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE</title><description>Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541518/polisi-tahan-adam-deni-20-hari-ke-depan-terkait-kasus-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541518/polisi-tahan-adam-deni-20-hari-ke-depan-terkait-kasus-ite"/><item><title>Polisi Tahan Adam Deni 20 Hari ke Depan Terkait Kasus ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541518/polisi-tahan-adam-deni-20-hari-ke-depan-terkait-kasus-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/02/337/2541518/polisi-tahan-adam-deni-20-hari-ke-depan-terkait-kasus-ite</guid><pubDate>Rabu 02 Februari 2022 19:07 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/02/337/2541518/polisi-tahan-adam-deni-20-hari-terkait-kasus-ite-sK4k4CTQVN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto : Staff Pothographer)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/02/337/2541518/polisi-tahan-adam-deni-20-hari-terkait-kasus-ite-sK4k4CTQVN.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto : Staff Pothographer)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.
&quot;Malam ini  AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,&quot; kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
&quot;Sudah tersangka (Adam Deni),&quot; ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Adam Deni, Tersangka Kasus ITE Mengunggah Dokumen Tanpa Izin
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
&quot;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,&quot; ucap Ramadhan.Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana unggah atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
&quot;Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD,&quot; tutup Ramadhan.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Media Sosial (Medsos), Adam Deni.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Adam Deni ditahan untuk 20 hari pertama.
&quot;Malam ini  AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,&quot; kata Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
&quot;Sudah tersangka (Adam Deni),&quot; ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Adam Deni, Tersangka Kasus ITE Mengunggah Dokumen Tanpa Izin
Menurut Ramadhan, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli.
&quot;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE,&quot; ucap Ramadhan.Ramadhan menyebut, Adam Deni diduga melakukan tindak pidana unggah atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
&quot;Sebagaimana Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD,&quot; tutup Ramadhan.</content:encoded></item></channel></rss>
