<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Terapkan WFH Pasca Ratusan Anggota Dewan dan Staf Positif Covid-19</title><description>&amp;ldquo;Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,&amp;rdquo; kata Puan keoada wartawan, Kamis (3/2/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541834/dpr-terapkan-wfh-pasca-ratusan-anggota-dewan-dan-staf-positif-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541834/dpr-terapkan-wfh-pasca-ratusan-anggota-dewan-dan-staf-positif-covid-19"/><item><title>DPR Terapkan WFH Pasca Ratusan Anggota Dewan dan Staf Positif Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541834/dpr-terapkan-wfh-pasca-ratusan-anggota-dewan-dan-staf-positif-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541834/dpr-terapkan-wfh-pasca-ratusan-anggota-dewan-dan-staf-positif-covid-19</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 13:43 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541834/dpr-terapkan-wfh-pasca-ratusan-anggota-dewan-dan-staf-positif-covid-19-U9kEMKZYyo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541834/dpr-terapkan-wfh-pasca-ratusan-anggota-dewan-dan-staf-positif-covid-19-U9kEMKZYyo.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Kompleks Parlemen Senayan. Hal tersebut dilakukan menyusul melonjaknya kasus Covid-19, di mana ada 142 kasus dari kalangan anggota DPR, staf, ASN dan juga tenaga ahli (TA).
&amp;ldquo;Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,&amp;rdquo; kata Puan keoada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Mengganas, 142 Orang di DPR RI Terpapar
Keputusan ini, kata Puan, diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sehingga, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
&amp;ldquo;Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,&amp;rdquo; ujarnya.
Politikus PDIP ini menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi. Dan wajib menunjukkan tes negatif Covid-19.
&amp;ldquo;Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,&amp;rdquo; kata Puan.
&amp;ldquo;Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,&amp;rdquo; sambungnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Wanita Dinyatakan Positif Covid-19 Padahal Belum Tes, Pihak Klinik Nyatakan Akibat Human Error
Mantan Menko PMK ini menambahkan, aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. &amp;ldquo;Menyesuaikan situasi pandemi,&amp;rdquo; ujar Puan.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan, DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di Kompleks Parlemen Senayan. Hal tersebut dilakukan menyusul melonjaknya kasus Covid-19, di mana ada 142 kasus dari kalangan anggota DPR, staf, ASN dan juga tenaga ahli (TA).
&amp;ldquo;Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,&amp;rdquo; kata Puan keoada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Mengganas, 142 Orang di DPR RI Terpapar
Keputusan ini, kata Puan, diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sehingga, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.
&amp;ldquo;Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,&amp;rdquo; ujarnya.
Politikus PDIP ini menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR hanya boleh dilakukan maksimal selama 2 jam. Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi. Dan wajib menunjukkan tes negatif Covid-19.
&amp;ldquo;Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,&amp;rdquo; kata Puan.
&amp;ldquo;Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,&amp;rdquo; sambungnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Viral Wanita Dinyatakan Positif Covid-19 Padahal Belum Tes, Pihak Klinik Nyatakan Akibat Human Error
Mantan Menko PMK ini menambahkan, aturan pembatasan di area kompleks DPR yang berada di Senayan, Jakarta, mulai berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. &amp;ldquo;Menyesuaikan situasi pandemi,&amp;rdquo; ujar Puan.</content:encoded></item></channel></rss>
