<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koordinasi ke BNPT, Kemenag Minta Data 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme</title><description>Menurutnya, hingga saat ini sekira 36 ribu pesantren terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541854/koordinasi-ke-bnpt-kemenag-minta-data-198-pesantren-terafiliasi-terorisme</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541854/koordinasi-ke-bnpt-kemenag-minta-data-198-pesantren-terafiliasi-terorisme"/><item><title>Koordinasi ke BNPT, Kemenag Minta Data 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541854/koordinasi-ke-bnpt-kemenag-minta-data-198-pesantren-terafiliasi-terorisme</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541854/koordinasi-ke-bnpt-kemenag-minta-data-198-pesantren-terafiliasi-terorisme</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541854/koordinasi-ke-bnpt-kemenag-minta-data-198-pesantren-terafiliasi-terorisme-DcVx1zcmnJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541854/koordinasi-ke-bnpt-kemenag-minta-data-198-pesantren-terafiliasi-terorisme-DcVx1zcmnJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Koordinasi dilakukan untuk meminta datanya.

&amp;ldquo;Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,&amp;rdquo;kata Dhani saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sumut Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Menurutnya, hingga saat ini sekira 36 ribu pesantren terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Meski, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

&amp;ldquo;Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut, klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma&amp;rsquo;had (rukun pesantren) atau tidak.

&amp;ldquo;Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma&amp;rsquo;had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,&amp;rdquo; ujar dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Ungkap Ciri-ciri Seseorang Sudah Terpapar Ekstremisme
&amp;ldquo;Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,&amp;rdquo; kata dia.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur menyampaikan beberapa unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma&amp;rsquo;had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

&amp;ldquo;Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,&amp;rdquo; ucapnya.

&amp;ldquo;Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,&amp;rdquo; lanjutnya.

Terakhir, Waryono mengimbau kepada orangtua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orangtua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.

&quot;Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme. Koordinasi dilakukan untuk meminta datanya.

&amp;ldquo;Verifikasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi apakah nama yang terdata BNPT itu adalah pesantren yang memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama,&amp;rdquo;kata Dhani saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sumut Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Menurutnya, hingga saat ini sekira 36 ribu pesantren terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Meski, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

&amp;ldquo;Karena itu, kami perlu klarifikasi dengan BNPT untuk memastikan data itu apakah semuanya pesantren yang terdaftar atau tidak,&amp;rdquo; tuturnya.

Lebih lanjut, klarifikasi dan verifikasi juga penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu apakah memenuhi arkanul ma&amp;rsquo;had (rukun pesantren) atau tidak.

&amp;ldquo;Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma&amp;rsquo;had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren,&amp;rdquo; ujar dia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Ungkap Ciri-ciri Seseorang Sudah Terpapar Ekstremisme
&amp;ldquo;Jika teridentifikasi ada pesantren yang terdaftar dan terbukti berafilisasi dengan jaringan terorisme, tentu kita beri sanksi tegas hingga pencabutan izin,&amp;rdquo; kata dia.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur menyampaikan beberapa unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma&amp;rsquo;had. Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

&amp;ldquo;Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data,&amp;rdquo; ucapnya.

&amp;ldquo;Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,&amp;rdquo; lanjutnya.

Terakhir, Waryono mengimbau kepada orangtua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orangtua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.

&quot;Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
