<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosa Belasan Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Beralasan Ingin Membesarkan Anak</title><description>Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541873/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosa-belasan-santriwati-minta-keringanan-hukuman-beralasan-ingin-membesarkan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541873/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosa-belasan-santriwati-minta-keringanan-hukuman-beralasan-ingin-membesarkan-anak"/><item><title>Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosa Belasan Santriwati Minta Keringanan Hukuman, Beralasan Ingin Membesarkan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541873/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosa-belasan-santriwati-minta-keringanan-hukuman-beralasan-ingin-membesarkan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541873/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosa-belasan-santriwati-minta-keringanan-hukuman-beralasan-ingin-membesarkan-anak</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541873/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosa-belasan-santriwati-minta-keringanan-hukuman-beralasan-ingin-membesarkan-anak-64XYRQfnTN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Herry Wirawan. (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541873/herry-wirawan-terdakwa-kasus-pemerkosa-belasan-santriwati-minta-keringanan-hukuman-beralasan-ingin-membesarkan-anak-64XYRQfnTN.jpg</image><title>Herry Wirawan. (Foto: Dok)</title></images><description>BANDUNG - Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya. Herry adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry menyampaikan hal tersebut secara virtual kepada majelis hakim dalam sidang tertutup yang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).

&quot;Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,&quot; ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

BACA JUGA:Mirip Kasus Herry Wirawan, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Berulang Kali di Musala

BACA JUGA:Tegas! Jaksa Bersikeras Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Rika Fitriani menambahkan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anak.

&quot;Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya,&quot; kata Rika.

Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry. Diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.

&quot;Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja,&quot; imbuh Ira.

Ira juga mengatakan, Herry yang sebelumnya cenderung tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, kini terlihat lebih banyak murung dan bersedih ketimbang sebelum menerima tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman lainnya, termasuk kebiri.

&quot;Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan,&quot; kata Rika.

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan kliennya. Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap kepada publik.

&quot;Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa,&quot; katanya.

&quot;Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu (kewenangan) majelis hakim,&quot; katanya.

Ira juga memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi sehat, meski tak bisa menyampaikan secara rinci kondisi kesehatan kliennya itu.

&quot;Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut,&quot; tandasnya.

Diketahui, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

&quot;Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!&quot; tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

&quot;Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,&quot; tegas Asep lagi.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. agung bakti sarasa
</description><content:encoded>BANDUNG - Herry Wirawan tetap meminta keringanan hukuman atas perbuatan bejatnya. Herry adalah terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Herry menyampaikan hal tersebut secara virtual kepada majelis hakim dalam sidang tertutup yang beragendakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/2/2022).

&quot;Pada dasarnya, (Herry Wirawan) tetap pada pembelaan yang sebelumnya dan terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,&quot; ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

BACA JUGA:Mirip Kasus Herry Wirawan, Guru Ngaji Cabuli Santriwati Berulang Kali di Musala

BACA JUGA:Tegas! Jaksa Bersikeras Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), Rika Fitriani menambahkan, Herry meminta keringanan hukuman dengan alasan ingin membesarkan anak-anak.

&quot;Terdakwa minta diringankan hukumannya. Kemudian minta diberi kesempatan untuk membesarkan anaknya,&quot; kata Rika.

Namun, Rika tak menjelaskan anak yang mana yang akan diurus dan dibesarkan oleh Herry. Diketahui, Herry memiliki anak dari pernikahan dengan istrinya dan anak-anak dari hasil pemerkosaan santriwati.

&quot;Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja,&quot; imbuh Ira.

Ira juga mengatakan, Herry yang sebelumnya cenderung tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, kini terlihat lebih banyak murung dan bersedih ketimbang sebelum menerima tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman lainnya, termasuk kebiri.

&quot;Kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan, tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan,&quot; kata Rika.

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan enggan membeberkan isi duplik yang disampaikan kliennya. Dia beralasan, duplik merupakan salah satu materi persidangan yang tak bisa diungkap kepada publik.

&quot;Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa,&quot; katanya.

&quot;Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya, itu (kewenangan) majelis hakim,&quot; katanya.

Ira juga memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi sehat, meski tak bisa menyampaikan secara rinci kondisi kesehatan kliennya itu.

&quot;Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut,&quot; tandasnya.

Diketahui, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

&quot;Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!&quot; tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

&quot;Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,&quot; tegas Asep lagi.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. agung bakti sarasa
</content:encoded></item></channel></rss>
