<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omicron Mengganas, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah</title><description>Kasus Covid-19 varian Omicron kembali melonjak di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541924/omicron-mengganas-mui-sarankan-sholat-jumat-bisa-diganti-sholat-dzuhur-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541924/omicron-mengganas-mui-sarankan-sholat-jumat-bisa-diganti-sholat-dzuhur-di-rumah"/><item><title>Omicron Mengganas, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541924/omicron-mengganas-mui-sarankan-sholat-jumat-bisa-diganti-sholat-dzuhur-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/03/337/2541924/omicron-mengganas-mui-sarankan-sholat-jumat-bisa-diganti-sholat-dzuhur-di-rumah</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541924/omicron-mengganas-mui-sarankan-sholat-jumat-bisa-diganti-sholat-dzuhur-66IlcvgXDm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi sholat (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/337/2541924/omicron-mengganas-mui-sarankan-sholat-jumat-bisa-diganti-sholat-dzuhur-66IlcvgXDm.jpg</image><title>Ilustrasi sholat (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus Covid-19 varian Omicron kembali melonjak di Indonesia. Lalu, bagaimana pola peribadahan khususnya bagi umat muslim?&amp;nbsp;
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat.
&quot;Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,&amp;rdquo; kata Kiai Miftahul seperti dikutip Okezone dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pegawainya Positif Covid-19, Kelurahan Bangka Jaksel Setop Layanan Tatap Muka
Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19.
Berbeda dengan kondisi sekarang, di mana masyarakat sudah banyak yang divaksin, begitu juga dengan pengetahuan terhadap Covid-19. Bila kondisi Covid-19 di lingkungan terkendali atau masih sedikit maka bisa mengedukasi warga atau jamaah yang positif Covid-19 sebaiknya diedukasi agar melakukan isolasi.
&amp;ldquo;Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Satgas Covid-19 Tegaskan Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Langkah-langkahnya!
Sehingga pelaksanaan sholat berjamaah di masjid termasuk Sholat Jumat bisa tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak, bahkan data harian kasus Covid-19 dalam sehari bertambah 17 ribu kasus.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus Covid-19 varian Omicron kembali melonjak di Indonesia. Lalu, bagaimana pola peribadahan khususnya bagi umat muslim?&amp;nbsp;
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman umat.
&quot;Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,&amp;rdquo; kata Kiai Miftahul seperti dikutip Okezone dari mui.or.id, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pegawainya Positif Covid-19, Kelurahan Bangka Jaksel Setop Layanan Tatap Muka
Menurut Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, bangsa di dunia termasuk Indonesia belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan soal Covid-19, maupun bagaimana cara hidup bersama Covid-19.
Berbeda dengan kondisi sekarang, di mana masyarakat sudah banyak yang divaksin, begitu juga dengan pengetahuan terhadap Covid-19. Bila kondisi Covid-19 di lingkungan terkendali atau masih sedikit maka bisa mengedukasi warga atau jamaah yang positif Covid-19 sebaiknya diedukasi agar melakukan isolasi.
&amp;ldquo;Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Satgas Covid-19 Tegaskan Siap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Langkah-langkahnya!
Sehingga pelaksanaan sholat berjamaah di masjid termasuk Sholat Jumat bisa tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak, bahkan data harian kasus Covid-19 dalam sehari bertambah 17 ribu kasus.</content:encoded></item></channel></rss>
