<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ikuti Arahan Pusat, Pemprov DKI Akan Laksanakan PTM 50%</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/338/2542015/ikuti-arahan-pusat-pemprov-dki-akan-laksanakan-ptm-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/03/338/2542015/ikuti-arahan-pusat-pemprov-dki-akan-laksanakan-ptm-50"/><item><title>Ikuti Arahan Pusat, Pemprov DKI Akan Laksanakan PTM 50%</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/03/338/2542015/ikuti-arahan-pusat-pemprov-dki-akan-laksanakan-ptm-50</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/03/338/2542015/ikuti-arahan-pusat-pemprov-dki-akan-laksanakan-ptm-50</guid><pubDate>Kamis 03 Februari 2022 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/03/338/2542015/ikuti-arahan-pusat-pemprov-dki-akan-laksanakan-ptm-50-ZBVQs5knw9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/03/338/2542015/ikuti-arahan-pusat-pemprov-dki-akan-laksanakan-ptm-50-ZBVQs5knw9.jpg</image><title>Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Hal ini menganulir usulan DKI kepada pemerintah pusat yang mengusulkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu bulan.

Dengan perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, kini daerah dengan status PPKM Level 2 dapat melaksanakan PTM terbatas 50 persen.

&quot;DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2,&quot; ujar Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah, Kamis (3/2/2022) kepada awak media.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Covid-19 Melonjak, PTM Terbatas 50% Berlaku bagi Daerah PPKM Level 2
Dengan penyesuaian dari Kemendikbud Ristek tersebut, maka daerah yang statusnya PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM 50 persen. &quot;Dari hasil rapat yang baru saja dilakukan maka PTM 50 persen ini sudah dapat diberlakukan mulai besok ,&quot; lanjut Taga Radjagah.

Meski, Pemprov DKI telah mengusulkan penghentian PTM selama satu bulan, namun pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat. &quot;Saya kira ini perkembangan yang baik. Kalau DKI sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,&quot; ujarnya.

Taga menyebut jajarannya tengah melakukan sosialisasi kebijakan PTM 50 persen kepada orangtua pelajar. Nantinya apakah orangtua murid akan melaksanakan PTM ataupun PJJ Disdik DKI Jakarta memberikan kebebasan perihal tersebut.

&quot;Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua,&quot; tutup Taga Radjagah.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Luhut Tolak Pengajuan Anies Setop PTM, Ini Alasannya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan dan menaikkan status PPKM Level 3 agar hal tersebut dimungkinkan.

&quot;Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan,&quot; kata Anies, Rabu 2 Februari 2022.

Hal tersebut dijelaskan Anies Baswedan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen. Hal ini menganulir usulan DKI kepada pemerintah pusat yang mengusulkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu bulan.

Dengan perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, kini daerah dengan status PPKM Level 2 dapat melaksanakan PTM terbatas 50 persen.

&quot;DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2,&quot; ujar Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah, Kamis (3/2/2022) kepada awak media.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Covid-19 Melonjak, PTM Terbatas 50% Berlaku bagi Daerah PPKM Level 2
Dengan penyesuaian dari Kemendikbud Ristek tersebut, maka daerah yang statusnya PPKM level 2 dapat melaksanakan PTM 50 persen. &quot;Dari hasil rapat yang baru saja dilakukan maka PTM 50 persen ini sudah dapat diberlakukan mulai besok ,&quot; lanjut Taga Radjagah.

Meski, Pemprov DKI telah mengusulkan penghentian PTM selama satu bulan, namun pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat. &quot;Saya kira ini perkembangan yang baik. Kalau DKI sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,&quot; ujarnya.

Taga menyebut jajarannya tengah melakukan sosialisasi kebijakan PTM 50 persen kepada orangtua pelajar. Nantinya apakah orangtua murid akan melaksanakan PTM ataupun PJJ Disdik DKI Jakarta memberikan kebebasan perihal tersebut.

&quot;Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua,&quot; tutup Taga Radjagah.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Luhut Tolak Pengajuan Anies Setop PTM, Ini Alasannya
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan dan menaikkan status PPKM Level 3 agar hal tersebut dimungkinkan.

&quot;Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan,&quot; kata Anies, Rabu 2 Februari 2022.

Hal tersebut dijelaskan Anies Baswedan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.</content:encoded></item></channel></rss>
