<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presidential Threshold Berulang Kali Digugat, Perindo Minta Semua Pihak Percayakan Putusan MK</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542116/presidential-threshold-berulang-kali-digugat-perindo-minta-semua-pihak-percayakan-putusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542116/presidential-threshold-berulang-kali-digugat-perindo-minta-semua-pihak-percayakan-putusan-mk"/><item><title>Presidential Threshold Berulang Kali Digugat, Perindo Minta Semua Pihak Percayakan Putusan MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542116/presidential-threshold-berulang-kali-digugat-perindo-minta-semua-pihak-percayakan-putusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542116/presidential-threshold-berulang-kali-digugat-perindo-minta-semua-pihak-percayakan-putusan-mk</guid><pubDate>Jum'at 04 Februari 2022 01:57 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/04/337/2542116/presidential-threshold-berulang-kali-digugat-perindo-minta-semua-pihak-percayakan-putusan-mk-gc78uRsXiJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Arief Budiman/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/04/337/2542116/presidential-threshold-berulang-kali-digugat-perindo-minta-semua-pihak-percayakan-putusan-mk-gc78uRsXiJ.jpg</image><title>Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Arief Budiman/MPI</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman mengatakan, sudah belasan kali dilayangkan oleh sejumlah pihak, tapi MK dalam keputusannya tetap menolak.
&quot;Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke 14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK,&quot; kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNy8xLzE0MjIxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya akan diputuskan para majelis hakim MK tersebut.
&quot;Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman mengatakan, sudah belasan kali dilayangkan oleh sejumlah pihak, tapi MK dalam keputusannya tetap menolak.
&quot;Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke 14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK,&quot; kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNy8xLzE0MjIxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya akan diputuskan para majelis hakim MK tersebut.
&quot;Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
