<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag Sebut Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jamaah Umrah Senang</title><description>Pengurangan jumlah hari karantina telah membuat jamaah umrah sangat senang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542150/kemenag-sebut-pengurangan-durasi-karantina-bikin-jamaah-umrah-senang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542150/kemenag-sebut-pengurangan-durasi-karantina-bikin-jamaah-umrah-senang"/><item><title>Kemenag Sebut Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jamaah Umrah Senang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542150/kemenag-sebut-pengurangan-durasi-karantina-bikin-jamaah-umrah-senang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542150/kemenag-sebut-pengurangan-durasi-karantina-bikin-jamaah-umrah-senang</guid><pubDate>Jum'at 04 Februari 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/04/337/2542150/kemenag-sebut-pengurangan-durasi-karantina-bikin-jamaah-umrah-senang-4O7AXyRdkC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : AFP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/04/337/2542150/kemenag-sebut-pengurangan-durasi-karantina-bikin-jamaah-umrah-senang-4O7AXyRdkC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : AFP)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin menyambut baik pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari. Khususnya bagi jamaah umrah yang pulang ke tanah air.

&quot;Pengurangan jumlah hari karantina telah membuat jamaah umrah sangat senang. Karena selain waktu mereka bisa berkurang untuk karantina, tentu jumlah biaya yang dikeluarkan juga berkurang,&quot; kata Arifin kepada MNC Portal, Kamis,(03/2/2022).

Lebih lanjut, Arifin mengatakan pengurangan durasi karantina kepulangan tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ibadah umrah di masa pandemi.

&quot;Pengurangan jumlah hari karantina juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan umrah agar terus dapat dilanjutkan,&quot;ujar dia.

Arifin menyampaikan pengurangan jumlah hari karantina memiliki arti bahwa  menurunya tingkat bahaya penyebaran virus omicron. Karena jika tingkat bahaya meningkat tentu jumlah hari karantina akan kembali ditambah durasinya.

&quot;Dari jumlah memang masih banyak. Posisi jumlah positif bukan menambah tapi naik turun, fluktuatif karena di kedatangan jamaah umrah pertama yang positif 44 persen. Sedangkan posisi pada 2 Februari 2022 yang positif 32 persen, ini kan menurun,&quot;kata dia.

BACA JUGA:Ketua MPR : Ungkap Praktik Kecurangan Karantina yang Bikin Malu Indonesia!

Sehingga, menurutnya penyebaran virus covid-19 bukan hanya dilihat dari jumlahnya saja, melainkan juga tingkat bahaya virus tersebut. Arifin mengklaim jemaah umrah yang dinyatakan positif terlihat sehat atau rata-rata tanpa gejala.

&quot;Ahamdulillah setelah mengikuti proses isolasi hasilnya negatif semua. Jadi tingkat bahayanya memang rendah tapi semoga omicron segera hilang,&quot;tutur dia.Diberitakan sebelumnya, aturan karantina terbaru PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin menyambut baik pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari. Khususnya bagi jamaah umrah yang pulang ke tanah air.

&quot;Pengurangan jumlah hari karantina telah membuat jamaah umrah sangat senang. Karena selain waktu mereka bisa berkurang untuk karantina, tentu jumlah biaya yang dikeluarkan juga berkurang,&quot; kata Arifin kepada MNC Portal, Kamis,(03/2/2022).

Lebih lanjut, Arifin mengatakan pengurangan durasi karantina kepulangan tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ibadah umrah di masa pandemi.

&quot;Pengurangan jumlah hari karantina juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan umrah agar terus dapat dilanjutkan,&quot;ujar dia.

Arifin menyampaikan pengurangan jumlah hari karantina memiliki arti bahwa  menurunya tingkat bahaya penyebaran virus omicron. Karena jika tingkat bahaya meningkat tentu jumlah hari karantina akan kembali ditambah durasinya.

&quot;Dari jumlah memang masih banyak. Posisi jumlah positif bukan menambah tapi naik turun, fluktuatif karena di kedatangan jamaah umrah pertama yang positif 44 persen. Sedangkan posisi pada 2 Februari 2022 yang positif 32 persen, ini kan menurun,&quot;kata dia.

BACA JUGA:Ketua MPR : Ungkap Praktik Kecurangan Karantina yang Bikin Malu Indonesia!

Sehingga, menurutnya penyebaran virus covid-19 bukan hanya dilihat dari jumlahnya saja, melainkan juga tingkat bahaya virus tersebut. Arifin mengklaim jemaah umrah yang dinyatakan positif terlihat sehat atau rata-rata tanpa gejala.

&quot;Ahamdulillah setelah mengikuti proses isolasi hasilnya negatif semua. Jadi tingkat bahayanya memang rendah tapi semoga omicron segera hilang,&quot;tutur dia.Diberitakan sebelumnya, aturan karantina terbaru PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.</content:encoded></item></channel></rss>
