<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal, Tangkap 3 Tersangka</title><description>Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542458/ditpolairud-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-1-396-kayu-ilegal-tangkap-3-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542458/ditpolairud-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-1-396-kayu-ilegal-tangkap-3-tersangka"/><item><title>Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal, Tangkap 3 Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542458/ditpolairud-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-1-396-kayu-ilegal-tangkap-3-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/02/04/337/2542458/ditpolairud-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-1-396-kayu-ilegal-tangkap-3-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 04 Februari 2022 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/02/04/337/2542458/ditpolairud-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-1-396-kayu-ilegal-tangkap-3-tersangka-ib8hWCtypu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pelaku penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Ditpolairud Baharkam Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/02/04/337/2542458/ditpolairud-baharkam-polri-gagalkan-penyelundupan-1-396-kayu-ilegal-tangkap-3-tersangka-ib8hWCtypu.jpeg</image><title>Penangkapan pelaku penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Ditpolairud Baharkam Polri)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 1.396 kayu ilegal. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Di lokasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka.

&quot;Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI di Sungai Asahan
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.&quot;Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut,&quot; ujar Dedi.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Jajaran Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 1.396 kayu ilegal. Tangkapan tersebut didapatkan dari dua lokasi operasi yang berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Di lokasi ini, polisi menangkap satu orang tersangka.

&quot;Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI di Sungai Asahan
Polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian, lokasi kedua di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.&quot;Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut,&quot; ujar Dedi.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.</content:encoded></item></channel></rss>
